Jelang Pemberlakukan European Union Deforestation Regulation, RI Bergegas Bentuk Gugus Tugas Ad Hoc
📅 Rabu, 18 Sep 2024, 21:12 WIB | Oleh: Vitto BudiPenyelarasan Regulasi
Sementara itu, ahli hukum lingkungan dari Universitas Trisakti, Amalia Zuhra SH. LLM. Ph.D, membahas bagaimana hukum dan regulasi di Indonesia dapat selaras dengan ketentuan EUDR. Penyelarasan jelas Amalia penting untuk memastikan pelaku industri (kayu, sawit dan komoditas lainnya) di Indonesia dapat mematuhi regulasi nasional dan internasional tanpa konflik, mengurangi biaya kepatuhan, dan mempermudah proses sertifikasi.
Dalam diskusi, berbagai tantangan dalam penerapan EUDR di Indonesia juga dibahas, di antaranya, keterlacakan dan transparansi rantai pasok karena EUDR menuntut tingkat keterlacakan yang tinggi, dari produksi di lahan hingga produk akhir.
Di Indonesia, tantangan besarnya terutama untuk sawit yang melibatkan banyak petani kecil independen atau small holders. Petani kecil sering tidak memiliki sertifikasi atau sistem yang memadai untuk memenuhi standar keterlacakan fisik dari lahan mereka ke konsumen Eropa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Para pemangku kepentingan pun sepakat kalau industri perkebunan Indonesia perlu waktu untuk beradaptasi dengan regulasi baru itu. Banyak pelaku usaha belum familiar dengan persyaratan EUDR, sehingga perlu ada pelatihan dan sosialisasi yang lebih intensif.
Selain itu, terdapat perbedaan dalam standar keberlanjutan antara Indonesia dan Uni Eropa yang bisa mempersulit pelaku industri untuk mematuhi kedua regulasi secara bersamaan. Harmonisasi kebijakan dipastikan akan menjadi tantangan utama.
Pada kesempatan itu, juga membuka ruang bagi peserta untuk berbagi praktik terbaik dan membangun jaringan kolaborasi dalam menghadapi tantangan keberlanjutan. Diskusi juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan komunitas akademik untuk mendorong inovasi yang dapat membantu sektor-sektor industri Indonesia tetap kompetitif di pasar global.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!