Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Guru yang Pukul Murid di Cianjur Dipastikan Telah Diberi Sanksi

📅 Kamis, 12 Sep 2024, 00:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Guru yang Pukul Murid di Cianjur Dipastikan Telah Diberi Sanksi Doc: ANTARA/Ricky Prayoga
Ket. Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin saat memberikan keterangan di Bandung, Rabu (11/9/2024).

Bandung - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan bahwa oknum guru yang memukul murid di Cianjur beberapa waktu lalu, sudah ditindaklanjuti dengan diberikan sanksi oleh Dinas Pendidikan Jabar.

"Sudah ditindaklanjuti oleh kepala sekolah dan dinas melalui Kantor Cabang Dinas -KCD-, sudah diberi sanksi tidak boleh mengajar," kata Bey di Bandung, Rabu.

Lebih lanjut, Bey menyebutkan bahwa pihaknya mengutuk keras peristiwa perundungan, yang terjadi di dunia pendidikan.

Karena itu dirinya meminta semua pihak agar ikut terlibat dalam mengawasi agar tidak terjadi perundungan lagi.

"Ya kan kalo dulu dari senior ke junior, terus sesama siswa, ada lagi guru ke murid, bahkan beberapa tempat murid ke guru, nah itu kan harus pengawasan bersama biar tidak terulang lagi. Bupati, orang tua, camat, itu juga berperan penting jadi mari bersama," ujarnya.

Berdasarkan rekaman video yang beredar, tindakan kekerasan tersebut diduga terjadi di dalam kelas IX.

Dalam video berdurasi sekitar 18 detik itu, tampak oknum guru tersebut membanting, memukul, dan menarik korban hingga terjatuh.

Bahkan perbuatan tersebut dilakukan di hadapan siswa siswi lain yang hendak mengikuti jam pelajaran. Meski siswa tersebut sudah meminta maaf, namun oknum guru itu malah semakin menjadi.

"Maaf ibu, tadi saya cuman liat temen saya senyum," kata korban dalam video yang beredar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Sentimen Negatif Dominan, 1...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.