Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hakim New York Tunda Vonis Trump hingga Setelah Pilpres AS

📅 Sabtu, 07 Sep 2024, 10:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hakim New York Tunda Vonis Trump hingga Setelah Pilpres AS Doc: ROLLING STONES/JUSTIN LANE/POOL/AFP/GETTY IMAGES
Ket. Mantan Presiden Donald Trump menghadiri sidang di New York City pada tanggal 25 Maret.

NEW YORK - Vonis untuk Donald Trump dalam persidangan kasus uang tutup mulut di New York ditunda pada hari Jumat (6/9) hingga setelah pemilihan presiden (pilpres) AS yang digelar November mendatang,

Keputusan itu menjadi kemenangan bagi kandidat Partai Republik tersebut dalam pertarungan yang sangat ketat melawan Kamala Harris dari Partai Demokrat.

Mantan presiden AS itu dijadwalkan akan dijatuhi hukuman pada tanggal 18 September karena memalsukan catatan bisnis dalam sebuah skema untuk membungkam cerita seorang bintang film dewasa yang merusak secara politik.

Namun Hakim Juan Merchan menundanya hingga 26 November, tiga minggu setelah pilpres 5 November, seperti yang diminta oleh pengacara Trump.

"Ini bukan keputusan yang dibuat Pengadilan dengan mudah, tetapi ini adalah keputusan yang menurut pandangan Pengadilan ini, paling memajukan kepentingan keadilan," tulisnya.

Penundaan ini terjadi saat Trump dan Harris bersiap untuk berhadapan di panggung debat Selasa depan dalam pemilihan presiden yang sudah luar biasa.

Trump menyambut baik penundaan vonis tersebut, dan menggunakan platform Truth Social miliknya untuk mengecam kasus tersebut sebagai "perburuan penyihir."

"Kasus ini seharusnya dihentikan," imbuhnya.

Berpotensi Merugikan Secara Politik

Trump (78) divonis bersalah pada bulan Mei atas 34 tuduhan memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada bintang film dewasa Stormy Daniels agar menghentikan mengungkapkan dugaan hubungan seksual menjelang pemilu 2016.

Mantan presiden yang dimakzulkan dua kali itu awalnya dijadwalkan dijatuhi hukuman pada tanggal 11 Juli.

Penundaan dilakukan setelah Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa mantan presiden memiliki kekebalan luas dari tuntutan pidana.

Pengacara Trump meminta agar vonis terhadapnya di New York dibatalkan menyusul putusan kekebalan hukum Mahkamah Agung. Merchan mengatakan ia akan memutuskan mosi pembatalan tersebut pada 12 November.

Merchan mencatat Trump telah meminta agar hukuman ditunda "untuk menghindari potensi dampak 'prasangka politik' yang dapat ditimbulkan oleh hukuman publik terhadap dirinya dan prospeknya dalam pemilihan mendatang."

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Sentimen The Fed Masih Domi...
Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.