KPU: Ada Dua Alternatif jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada 2024
📅 Senin, 02 Sep 2024, 01:01 WIB | Oleh: Tim PenulisKemudian Jawa Barat berada di Kabupaten Ciamis. Jawa Tengah di Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes. Provinsi Jawa Timur tiga kabupaten dan dua kota yaitu Kabupaten Trenggalek, Ngawi, dan Gresik, serta Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.
Provinsi Kalimantan Barat berada di Kabupaten Bengkayang. Provinsi Kalimantan Selatan terdapat calon tunggal di Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan. Kalimantan Timur di Kota Samarinda. Kalimantan Utara di Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan.
Sulawesi Utara terdapat di Kabupaten Kepulauan Siau, dan Tagulandang Biaro. Sulawesi Selatan Kabupaten Maros. Sulawesi Tenggara Kabupaten Muna Barat. Provinsi Gorontalo di Kabupaten Puhowato.
Sedangkan di Provinsi Sulawesi Barat berada di Kabupaten Pasangkayu dan terakhir Provinsi Papua Barat berada di Kabupaten Manokwari serta Kaimana.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terpisah, pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai fenomena calon tunggal di pilkada bisa menurunkan kepercayaan publik kepada partai politik (parpol).
Titi, dalam diskusi daring yang diselenggarakan The Constitutional Democracy Initiative (CONSID) sebagaimana dipantau di Jakarta, Minggu, mengatakan, partai politik semestinya menominasikan calon kepala daerah dan menjalankan fungsi kaderisasi dengan baik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!