Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

LPSK Apresiasi Putusan MK Perpanjang Batas Waktu Pengajuan Kompensasi bagi Korban Terorisme

📅 Jumat, 30 Agu 2024, 13:40 WIB | Oleh: Tim Penulis

Menurut para pemohon, Pasal 43L ayat (4) menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual karena keberlakuan pasal tersebut membuat mereka tidak mendapatkan kompensasi, bantuan medis, maupun rehabilitasi psikososial dan psikologis untuk diajukan ke LPSK sebab telah melewati batas waktu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Luar Negeri
Gaza di Ujung Tanduk, Wabah...

Bersejarah, Aldila Sutjiadi Jadi Petenis Indonesia Pertama Juarai DC Open

Bersejarah, Aldila Sutjiadi Jadi Petenis Indonesia Pertama Juarai DC Open

04 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.