Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dukungan Kandidat Doktor Unair untuk RUU Perampasan Aset: Standar Internasional Penegakan Hukum

📅 Kamis, 29 Agu 2024, 05:42 WIB | Oleh:
Dukungan Kandidat Doktor Unair untuk RUU Perampasan Aset: Standar Internasional Penegakan Hukum Doc: Ones / Koran Jakarta

JAKARTA - Kandidat doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair), Hardjuno Wiwoho, menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Joko Widodo yang mendorong DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hardjuno menilai RUU ini sebagai standar internasional penegakan hukum dan langkah krusial dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Hardjuno, perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah mekanisme yang sangat diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekayaan hasil tindak pidana. Ia menekankan bahwa langkah ini akan memberikan negara alat yang efektif untuk segera mengembalikan aset yang telah diselewengkan oleh pelaku kejahatan, sambil tetap menjaga prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Dalam disertasinya, Hardjuno mengkaji secara mendalam prinsip kepastian hukum dalam akselerasi reformasi hukum terhadap perampasan aset. Ia menyoroti bahwa Indonesia saat ini belum memiliki regulasi yang tegas dan komprehensif terkait mekanisme ini, meskipun telah menjadi pihak dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC). Oleh karena itu, ia berharap pemerintahan baru bisa mengakomodasi pemikiran yang sudah dirumuskan cukup lama dan segera mengesahkan RUU ini.

Hardjuno juga mengingatkan bahwa kepastian hukum harus menjadi landasan utama dalam pelaksanaan perampasan aset, untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa hak-hak individu dilindungi. "Hak untuk pembelaan dan akses yang memadai bagi pemilik aset untuk membuktikan keabsahan aset mereka harus dijamin dalam RUU ini," tegasnya dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (29/8).

Ia menambahkan bahwa regulasi ini juga akan mendukung upaya Indonesia untuk memenuhi standar internasional dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, Hardjuno berharap DPR segera merespons dorongan Presiden Jokowi untuk mengesahkan RUU ini demi memperkuat komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi.

"Kepastian hukum adalah tentang memberikan perlindungan yang adil bagi semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang mungkin terkena dampak kebijakan ini. Penting agar RUU ini dilengkapi dengan mekanisme pengadilan yang independen dan prosedur pembuktian yang ketat," tutupnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Seixas Siap Ganggu Dominasi...
PROFIL BINTANG

Alphonso Davies

16 menit yang lalu | Opik

Olahraga
Alphonso Davies

Ferrari Siap Akhiri Laju Kemenangan Antonelli di GP Monako

24 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Ferrari Siap Akhiri Laju Ke...
Daerah
Semarak Piala Dunia dengan ...
Daerah
Bursa Kerja di Ciamis Buka ...
Ekonomi
Percepatan Program Irigasi ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

Laga Uji Coba: Spanyol Diimbangi Irak 1-1 Jelang Piala Dunia 2026

05 Jun 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.