DPR-Pemerintah Setujui PKPU 8/2024
📅 Senin, 26 Agu 2024, 01:01 WIB | Oleh: Tim PenulisAdapun Menkumham Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang telah disesuaikan dengan putusan MK terkait pilkada akan disahkan pada Minggu (25/8).
"Hari ini langsung kami harmonisasi, dan sesegera mungkin kami undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kita undangkan hari ini," kata Supratman.
Hal itu disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah menyetujui draf revisi rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dia mengatakan akan mengupayakan agar rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 segera disahkan pada Minggu untuk digunakan KPU sebagai rujukan dalam menyelenggarakan pilkada.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ini lagi langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya, dan hari ini juga saya berharap tadi saya sudah hubungi dirjen dan staf untuk sesegera mungkin melakukan pengundangan hari ini," ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (22/8), DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Rapat paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum menyusul unjuk rasa di berbagai daerah yang menolak RUU Pilkada.
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Baleg DPR dan pemerintah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!