Indonesia Pasif, Australia Curi Peluang Investasi di Sektor EBT
📅 Jumat, 23 Agu 2024, 00:04 WIB | Oleh: Tim RedaksiManajer Riset Sekretaris Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi, mengatakan rencana Australia perlu disikapi serius pemerintah karena RI kaya akan sumber EBT
Beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan ialah impor energi itu menimbulkan kebergantungan pasokan energi dari luar, dan bisa berisiko secara geopolitik dan ekonomi ketika ada perubahan kebijakan atau konflik dan ini juga akan mengesampingkan kedaulatan energi.
"Indonesia memiliki potensi EBT sangat besar, baik itu tenaga surya, angin, panas bumi, dan hidro/bio, saat ini bergantung pada goodwill (kemampuan) pemerintah. Sekiranya pemerintah bisa membuka investasi sektor EBT sekaligus untuk memperkuat komitmen penanganan pengurangan emisi karbon," tegas Badiul.
Pemerintah, lanjutnya, perlu memikirkan dampak ekonomi jangka panjang, impor energi dalam jangka pendek bisa menguntungkan karena murah, tetapi jangka panjang akan sangat merugikan, terlebih jika pemerintah masih seperti saat ini, setengah hati dalam mengembangkan EBT.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Impor energi jelas akan melemahkan daya saing ekonomi Indonesia," tandasnya.
Harus Sadar
Peneliti Pusat Riset Pengabdian Masyarakat (PRPM) Institut Shanti Bhuana, Bengkayang, Kalimantan Barat, Siprianus Jewarut, mengatakan pemerintah harus sadar bahwa EBT itu telah menjadi sumber kekayaan Indonesia, makanya sangat ironi bila ada rencana impor listrik.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Suatu saat, RI pasti akan beli dari Australia atau kalau terus mempertahankan PLTU, maka akan terkena pajak karbon dunia. Makanya, RI harus beli EBT dari Australia, ke depan RI tidak bisa bersaing untuk membangun," kata Siprianus.
Indonesia, jelas Siprianus, sangat terbelakang untuk mandiri EBT. Padahal kalau melihat potensi yang ada, pemerintah tidak perlu susah untuk membangun sendiri, hanya dengan kemauan saja menjalankannya.
Dalam pembangunannya pun, pemerintah harus fair, tidak memberikan pengecualiaan untuk PLN. Selama ini dalam membangun, PLN diberi pengecualiaan dari kewajiban Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
"Jadi, aturan yang pemerintah buat soal TKDN justru tidak dipatuhi oleh PLN, ada pengecualiaan buat PLN," pungkas Siprianus.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!