Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov NTB Ungkap Potensi Perdagangan Karbon Perhutanan Sosial

📅 Selasa, 20 Agu 2024, 00:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov NTB Ungkap Potensi Perdagangan Karbon Perhutanan Sosial Doc: ANTARA/Sugiharto Purnama
Ket. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB Julmansyah saat diwawancarai di Kantor Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Senin (19/8/2024).

Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat membuka peluang perhutanan sosial untuk memetik manfaat dari perdagangan karbon sebagai skema pendanaan alternatif yang bisa dimanfaatkan masyarakat adat dan kelompok masyarakat yang mengelola hutan secara sosial.

"Kami sedang menyiapkanbaselinekarbon yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB), baik dari perhutanan sosial maupun perusahaan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB Julmansyah di Mataram, Senin.

Julmansyah mengungkapkan perhutanan sosial di NTB yang mencapai 60 ribu hektare memiliki potensi besar dalam bursa karbon.

Bahkan, ada lebih dari 15 ribu hektare yang memiliki tutupan tinggi seperti hutan yang mampu menyerap karbon lebih baik.

"Lokasi perhutanan sosial berada hampir semuanya berada di sabuk hijau Gunung Rinjani, namun ada sedikit di Sumbawa Barat dan Sumbawa," ujar Julmansyah.

Kondisi tutupan perhutanan sosial yang masih bagus memiliki ciri pohon kemiri yang di bawahnya ada durian, lalu di bawah durian ada alpukat, aren, dan kopi.

Model perhutanan sosial dengan tutupan seperti itulah yang akan dipromosikan oleh pemerintah NTB sebagai lokus untuk perdagangan karbon maupunoffsetkarbon.

Julmansyah mengungkapkan ada banyak perusahaan yang sudah memohon dan meminta areal dalam bentuk perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH untuk masuk ke pasar karbon.

Beberapa perusahaan yang sudah mengajukan permohonan kini sedang berproses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Ke depan kami berharap pemerintah Indonesia mesti memiliki kedaulatan karbon, sehingga kita mesti mendahulukan atau memprioritaskan calon-calon pembeli yang berasal dari dalam negeri, bukan luar negeri," pungkas Julmansyah.

KLHK telah menetapkan peta jalan perdagangan karbon sektor kehutanan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1027/MENLHK/PHL/KUM.1/9/2023 tanggal 22 September 2023.

Menurut ketentuan, perdagangan karbon bisa dilaksanakan oleh pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial yang paling rendah memperoleh klasifikasisilverdalam penyelenggaraan perhutanan sosial.

Syarat itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau masyarakat hukum adat pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial.

Bagi masyarakat adat ataupun kelompok masyarakat yang mengelola perhutanan sosial tidak hanya dapat mendapatkan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon, tetapi juga manfaat ekologis dan sosial dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.