Modus Perdagangan Orang di Tambora Jakbar Terungkap
📅 Senin, 19 Agu 2024, 16:22 WIB | Oleh: AlfredAtas perbuatannya, pelaku NE disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Rachmad.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!