Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Gembira, Pemprov Sumsel Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

📅 Senin, 19 Agu 2024, 00:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kabar Gembira, Pemprov Sumsel Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Doc: ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri
Ket. Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi saat peluncuran program pemutihan pajak bermotor di Palembang, Minggu (18/8/2024).

Palembang - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka membantu meringankan beban perekonomian masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi saat peluncuran program pemutihan pajak bermotor di Palembang, Minggu, mengatakan dalam rangka membantu meringankan beban perekonomian masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah di wilayah itu,

Sehingga, diperlukan stimulus fiskal untuk membantu memulihkan perekonomian masyarakat dalam rangka mendorong kemudahan berinvestasi dan meningkat pertumbuhan dunia usaha berdaya saing tinggi.

Oleh sebab itu, Pemprov Sumsel memberikan insentif fiskal pajak daerah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dan stimulus pertumbuhan ekonomi di wilayah itu.

"Maka, kami memberikan diskon pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan catatan pemerintah, rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah itu sebesar 52,72 persen, rasio pajak daerah terhadap PAD sebesar 86,79 persen, rasio pajak kendaraan bermotor (PKB)terhadap pajak daerah sebesar 25,20 persen, dan rasio bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terhadap pajak daerah sebesar 24,34 persen.

Karena itu, Pemprov Sumsel melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024 itu meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu memberikan keringanan dan membebaskan sanksi administrasi dari PKB, pengurangan BBNKB, dan juga pembebasan sanksi administrasi untuk pajak progresif kendaraan bermotor.

"Hal ini juga didukung oleh Jasa Raharja untuk pemutihan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan)," katanya.

Ia mengatakan, untuk pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor itu dimulai pada 19 Agustus sampai dengan 14 Desember 2024.

"Oleh sebab itu, kami mengundang masyarakat untuk segara memanfaatkan fasilitas ini. Hal ini tidak hanya meringankan beban ekonomi, akan tetapi ini juga membuat rasa nyaman saat di jalanan," kata Elen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...
Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
Olahraga
Sabalengka di Luar Dugaan D...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

46 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

58 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.