Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemendag: Satgas Impor Ilegal Tak Merazia Pusat Perbelanjaan

📅 Jumat, 09 Agu 2024, 15:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemendag: Satgas Impor Ilegal Tak Merazia Pusat Perbelanjaan Doc: ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Ket. Salah satu kontainer yang berisi kain gulungan (TPT) dalam ekspos hasil temuan Satuan Tugas (satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).

JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menegaskan, Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau satgas impor ilegal tidak melakukan razia di pusat perbelanjaan.

Hal ini disampaikan oleh Isy sebagai respons atas beredarnya video razia barang-barang impor ilegal di pusat-pusat perbelanjaan.

"Kami tegaskan, kami sampaikan kepada teman-teman media bahwa itu adalah tidak benar. Jadi yang mempengaruhi penindakan satgas ini adalah di gudang-gudang importir," ujar Isy di Jakarta, Jumat (9/8).

Isy menjelaskan, satgas impor ilegal hanya merazia atau melakukan tindakan pengamanan pada gudang-gudang importir saja.

Isy meminta kepada pedagang untuk tidak perlu khawatir dan tetap melakukan kegiatan berusaha.

Satgas Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau satgas impor ilegal mengekspos hasil temuan senilai Rp46 miliar yang terdiri dari barang elektronik, tekstil, alas kaki dan lainnya di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8).

Menteri Perdagangan sekaligus ketua penasihat satgas impor ilegal mengatakan, keseluruhan temuan barang tersebut tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi yang sesuai dengan perundang-undangan sehingga diduga barang ilegal.

"Dari hasil penindakan tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang ianya sebesar Rp46.188.205.400," ujar Zulkifli.

Adapun dari hasil penindakan tersebut, Bareskrim Polri menemukan 1.883 bal pakaian bekas dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan 3.044 bal pakaian bekas.

KPU Bea Cukai Cikarang mengamankan barang berupa 695 produk jadi (karpet, handuk, perlak dan lainnya), 332 pak tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.579 barang elektronik serta 5.896piecesgarmen. Sedangkan Kemendag mengamankan kain gulungan (TPT) sebanyak 20.000 rol.

Zulkifli mengatakan, temuan tersebut memiliki potensi kerugian negara hingga Rp18 miliar. Barang-barang tersebut juga berasal dari berbagai negara yang impor oleh warga negara asing (WNA).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

40 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.