OJK: Indeks Literasi Keuangan di Perbankan Capai 64,05 Persen
📅 Selasa, 06 Agu 2024, 13:07 WIB | Oleh: Tim Penulis"Di masyarakat sendiri kita selalu ajarkan prinsip 2L, legal dan logis itu harus ditekankan kepada masyarakat," ujarnya.
Masyarakat juga diajarkan untuk tidak boleh memberikan data identitas pribadi secara sembrono supaya tidak dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab oleh orang yang ingin mengambil keuntungan semata.
Sejak 2017 hingga Juni 2024, OJK telah memblokir total 9.889 entitas ilegal. Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan adalah 1.367 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 251 gadai ilegal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!