Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Turunan Larangan Jual Rokok Eceran Dipelajari

📅 Jumat, 02 Agu 2024, 03:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
Turunan Larangan Jual Rokok Eceran Dipelajari Doc: ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ket. Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie

TANGERANG - Turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang segera diwujudkan.

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, menyatakan akan terlebih dulu menggodok dan mengkaji kembali PP Undang-undang Kesehatan untuk bisa dijadikan sebagai peraturan daerah (Perda).

"Saya akan pelajari lebih lanjut undang-undang ini. Nanti mungkin ada beberapa poin yang harus saya turunkan di tingkat kota berupa keputusan wali kota," ujar Benyamin di Tangerang, Kamis. Dia mengungkapkan, dalam proses pengkajian turunan UU kesehatan tersebut akan dibentuk tim khusus sebagai pengawasan terhadap peraturan pemerintah itu. "Saya sepakat prinsipnya Perpres dan akan pelajari lebih lanjut," katanya.

Wali Kota mengaku, Pemerintah Kota Tangsel telah mempunyai peraturan daerah (Perda) terkait kesehatan. Di mana secara detailnya terkait rokok pun sudah dibahas.

"Terkait Perpres tersebut, yang penting pengawasannya. Kita akan bentuk tim khusus untuk memantau Perpres tersebut. Bukan saja dari Dinas Pendidikan, tapi juga sektor lainnya. Tim itu akan ada di sekolah dan ruang publik lainnya," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP tersebut mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.

Aturan juga mengharuskan pedagang rokok tidak menjual di kawasan sekolah atau tempat yang ramai anak.

PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP No 28/2024 tentang Kesehatan) itu diberlakukan pada tanggal diundangkan, 26 Juli 2024.

Pasal 434 ayat 1 memuat aturan menyangkut penjualan rokok konvensional maupun rokok elektronik. Salah satunya adalah rokok tidak boleh dijual secara eceran atau ketengan.

Berikut bunyi (PP) No 28/2024 pasal 434 ayat 1 poin a hingga c: (1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

pada poin berikutnya, tertulis bahwa rokok konvensional maupun elektronik juga tidak boleh dijual di area pintu masuk atau keluar, serta dekat dengan kawasan sekolah dan taman bermain anak:

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

37 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Megapolitan
Kebudayaan Harus Menjadi Id...
Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Nasional
Stimulus Harus Diikuti Refo...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.