Turunan Larangan Jual Rokok Eceran Dipelajari
📅 Jumat, 02 Agu 2024, 03:32 WIB | Oleh: Tim Penulisd. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; Selanjutnya pada poin
f. dijelaskan warga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial. Kecuali, jika terdapat verifikasi umur. Ant/G-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!