Taksi Terbang di IKN Ikuti Aturan Aviasi Internasional
📅 Selasa, 30 Jul 2024, 00:01 WIB | Oleh: Mohammad Zaki Alatas
Doc: ISTIMEWA
PENAJAM PASER UTARA - Izin dari aviasi internasional menjadi syarat mutlak yang wajib dimiliki operator taksi terbang untuk beroperasi di titik pusat kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
"Tanpa bermaksud untuk mengatakan iya atau boleh, internasional aviasi itu menjadi pemikiran kami bagaimana taksi terbang itu bisa berfungsi di IKN," kata Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, di Istana Garuda IKN, Senin (29/7).
Seperti dikutip dari Antara, internasional aviasi yang dimaksud Budi, diterbitkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ ICAO) dan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (International Air Transport Association/IATA).
Menhub mengatakan regulasi tersebut penting untuk menjamin faktor keamanan bagi pengguna, sebab IKN merupakan kawasan Ibu Kota. "Biasanya, melakukan semua kegiatan itu mengacu pada internasional aviasi. Yang kedua, IKN ini kan Ibu Kota, jadi kita harus pastikan security-nya itu memang terjamin," katanya.
Budi mengatakan perusahaan asal Korea Selatan, Hyundai, saat ini sedang menguji coba global taksi terbang, salah satunya berlokasi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemenhub telah mengizinkan kegiatan teknis tersebut dengan pertimbangan uji coba taksi terbang sebagai bagian ilmiah yang perlu dipelajari dan dikembangkan.
"Hyundai memang mengadakan uji global di Samarinda. Kalau uji coba secara teknis silakan saja, karena memang ini kan ilmiah, jadi kita persilakan," katanya.
Tahap Ketiga
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Menhub, uji coba taksi terbang kali ini merupakan tahap ketiga yang dilakukan Hyundai di Indonesia. Jika pemerintah mengizinkan uji coba di lingkungan IKN, Budi berencana mengarahkannya pada titik lain di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
"Tapi, kita lagi apply atau tanya dari ICAO dan IATA, apa yang menjadi bentuk regulasi standar nasionalnya," katanya.
Secara khusus Menhub melaporkan dan memaparkan perkembangan transportasi di IKN, dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di IKN, Senin (29/7).
Beberapa hal yang dilaporkan Menhub yakni kesiapan uji coba trem otonom atau Autonomous Rail Transit (ART), progres pembangunan bandara IKN, dukungan transportasi laut untuk pembangunan dan transportasi di IKN, dan rencana kolaborasi transportasi dengan pemerintah provinsi maupun Otorita IKN.
"Terkait dengan kesiapan uji coba trem otonom atau Autonomous Rail Transit di IKN, Presiden ingin sekali menjadikan trem otonom sebagai moda transportasi di IKN," kata Budi.
Menhub menjelaskan uji coba ART akan dimulai pada 5 Agustus mendatang. Saat ini, rolling stock untuk ART sudah ada di Balikpapan. Adapun skema operasional pada masa uji coba yakni dengan menerapkan tiket gratis kepada penumpang, selama bulan Agustus hingga Desember 2024.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!