Perlintasan Liar Harus Ditutup Demi Keselamatan
📅 Senin, 04 Mei 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiDiperlukan sinergi pemerintah pusat, daerah, serta operator transportasi agar keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan dapat terjamin secara berkelanjutan.
Jakarta – Perlintasan liar di jalur kereta api dinilai menjadi salah satu titik rawan kecelakaan yang mengancam keselamatan masyarakat. Karena tidak memiliki pengamanan dan standar operasional yang memadai, keberadaan perlintasan ilegal dapat mengganggu perjalanan kereta sekaligus meningkatkan risiko insiden fatal.
Pengamat transportasi Djoko Setjowarno menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) dalam mengatasi persoalan perlintasan liar, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
“Jadi tanggung jawabnya jelas. Kalau itu resmi di jalan nasional (menjadi tanggung jawab) pemerintah pusat melalui Kementerian PU (Pekerjaan Umum). Kalau pemda, sesuai dengan pemda masing-masing. Ada provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar Djoko sebagaimana diberitakan Antara di Jakarta, Minggu (3/5).
Berdasarkan data PT KAI, terdapat 432 titik perlintasan sebidang di wilayah operasional Daop 1 Jakarta yang membentang dari Banten hingga Cikampek. Dari jumlah tersebut, 138 titik di antaranya masuk kategori perlintasan tidak terjaga.
Sebaiknya Anda baca juga:
Djoko menilai perlintasan liar harus ditutup tanpa kompromi demi keselamatan masyarakat. Ia menegaskan pentingnya peran pemerintah pusat dan daerah agar penanganan dapat dilakukan cepat dan efektif.
“Pada dasarnya perlintasan liar itu harus ditutup. Tidak ada kompromi 138 titik itu,” kata Djoko Setjowarno.
Ia menambahkan bahwa penataan perlintasan merupakan bagian dari upaya memperkuat keselamatan perkeretaapian secara menyeluruh. Karena itu, ia juga meminta agar anggaran keselamatan transportasi tidak dikurangi.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Keselamatan publik adalah tanggung jawab bersama, bukan sekadar beban fiskal daerah. Oleh karena itu dukungan APBN untuk biaya diklat dan kepastian status P3K bagi para penjaga perlintasan menjadi kunci mutlak untuk menjaga keberlanjutan keselamatan nyawa di jalur kereta api,” jelasnya.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang menjadi perhatian serius. Keberadaan perlintasan liar dinilai berisiko tinggi karena tidak memiliki pengamanan memadai.
Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin mengatakan setiap perlintasan harus memenuhi standar keselamatan.
“Setiap titik perlintasan memiliki konsekuensi keselamatan. Untuk lokasi yang belum memenuhi ketentuan, penanganan dilakukan bersama pemerintah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penutupan. Langkah ini ditempuh untuk menjaga keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta api,” ujar Bobby.
Pemisahan Jalur
Di sisi lain, mantan Komisaris PT KAI Riza Primadi menilai pembangunan Double Double Track (DDT) menjadi solusi utama untuk mencegah kecelakaan seperti di Stasiun Bekasi Timur.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!