Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KSOP Sunda Kelapa Siap Laksanakan SE-DJPL 20 Tahun 2024

📅 Selasa, 30 Jul 2024, 17:38 WIB | Oleh:
KSOP Sunda Kelapa Siap Laksanakan SE-DJPL 20 Tahun 2024 Doc: Istimewa.
Ket. Rapat koordinasi penerapan surat edaran Dirjen Hubla Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2024.

JAKARTA - Dalam rangka kegiatan koordinasi penerapan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. 20 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Perjanjian Kerja Laut Terhadap Gaji Pokok Awak Kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang diinisiasi Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Sunda Kelapa Aries Wibowo.

Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Hendri Ginting, dalam sambutannya, dia menyampaikan akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan peraturan ini untuk memastikan bahwa setiap kapal yang berbendera Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Dengan komitmen, koordinasi, dan integritas, marilah kita bersama-sama berupaya agar semua pihak terkait dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan baik sehingga mampu meningkatkan standarisasi pelayanan di bidang pelayaran menjadi lebih transparan, terukur, reliabel, dan efektif serta efisien," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7).

Sedangkan dalam laporannya Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Sunda Kelapa menyampaikan maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan adalah untuk menetapkan mekanisme pengawasan yang lebih efektif terhadap perjanjian kerja laut kepada stakeholder di lingkungan wilayah kerja Pelabuhan Sunda Kelapa.

"Saya juga memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mematuhi ketentuan yang telah disepakati. Membangun sinergi dan koordinasi yang baik antar berbagai stakeholder dengan cara mengimplementasikan kebijakan yang efektif, melibatkan partisipasi aktif dari semua pihak, serta memastikan transparasi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil," kata Aries.

Adapun paparan yang diberikan dalam kegiatan koordinasi penerapan surat edaran Dirjen Hubla Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2024, disampaikan oleh Capt. Maltus Jackline Kapistrano, selaku Kasubbdit Kepelautan Ditkapel dan Andi Dhedy Febriady selaku Manager Kepesertaan Jasa Konstruksi dan Pekerja Migran Indonesia Institusi BPJS Ketenagakerjaan.

Hadir pada kegiatan tersebut, stakeholder di wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Sunda Kelapa, yaitu DPC INSA, DPC ISA, DPC Pelra, Para Direktur Perusahaan Pelayaran, dan Para Direktur Keagenan Kapal Sunda Kelapa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin Targetkan Peningkatan Utilisasi Industri Kopi pada 2029
    Ulasan artikel ini menyajikan peta jalan yang sangat ...
  • Ekonomi Tiongkok Makin Ngebut! Ekspor-Impor Melonjak pada Agustus, Didukung Ledakan Industri AI
    Melihat lonjakan ekspor Tiongkok di sektor AI dan ...
  • Abu Vulkanik Masih Bisa Menembus Masker N95, Kecuali Diberi Tambahan
    Pantesan negara ga maju2, profesor UI lohhhh , ...
  • BTN Dorong Industri Kopi Indonesia Naik Kelas Lewat Kolaborasi dan Digitalisasi
    Langkah luar biasa dari BTN dalam menginisiasi kolaborasi ...
  • OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun, Ada Apa dengan Industri Pensiun RI?
    Meskipun terdapat pembubaran puluhan dana pensiun pemberi kerja, ...
Advertisement
Bantuan Presiden, 220 Tukang Becak Sumedang Mulai Dilatih Gunakan Becak Listrik

Bantuan Presiden, 220 Tukang Becak Sumedang Mulai Dilatih Gunakan Becak Listrik

09 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.