Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KSOP Sunda Kelapa Siap Laksanakan SE-DJPL 20 Tahun 2024

📅 Selasa, 30 Jul 2024, 17:38 WIB | Oleh:
KSOP Sunda Kelapa Siap Laksanakan SE-DJPL 20 Tahun 2024 Doc: Istimewa.
Ket. Rapat koordinasi penerapan surat edaran Dirjen Hubla Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2024.

JAKARTA - Dalam rangka kegiatan koordinasi penerapan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. 20 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Perjanjian Kerja Laut Terhadap Gaji Pokok Awak Kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang diinisiasi Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Sunda Kelapa Aries Wibowo.

Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Hendri Ginting, dalam sambutannya, dia menyampaikan akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan peraturan ini untuk memastikan bahwa setiap kapal yang berbendera Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Dengan komitmen, koordinasi, dan integritas, marilah kita bersama-sama berupaya agar semua pihak terkait dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan baik sehingga mampu meningkatkan standarisasi pelayanan di bidang pelayaran menjadi lebih transparan, terukur, reliabel, dan efektif serta efisien," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7).

Sedangkan dalam laporannya Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Sunda Kelapa menyampaikan maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan adalah untuk menetapkan mekanisme pengawasan yang lebih efektif terhadap perjanjian kerja laut kepada stakeholder di lingkungan wilayah kerja Pelabuhan Sunda Kelapa.

"Saya juga memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mematuhi ketentuan yang telah disepakati. Membangun sinergi dan koordinasi yang baik antar berbagai stakeholder dengan cara mengimplementasikan kebijakan yang efektif, melibatkan partisipasi aktif dari semua pihak, serta memastikan transparasi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil," kata Aries.

Adapun paparan yang diberikan dalam kegiatan koordinasi penerapan surat edaran Dirjen Hubla Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2024, disampaikan oleh Capt. Maltus Jackline Kapistrano, selaku Kasubbdit Kepelautan Ditkapel dan Andi Dhedy Febriady selaku Manager Kepesertaan Jasa Konstruksi dan Pekerja Migran Indonesia Institusi BPJS Ketenagakerjaan.

Hadir pada kegiatan tersebut, stakeholder di wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Sunda Kelapa, yaitu DPC INSA, DPC ISA, DPC Pelra, Para Direktur Perusahaan Pelayaran, dan Para Direktur Keagenan Kapal Sunda Kelapa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...

Alexandra Eala Akhiri Tren Buruk

44 menit yang lalu | Sujar

Olahraga
Alexandra Eala Akhiri Tren ...

Bayern Versus Arsenal, Laga Para Juara

59 menit yang lalu | Sujar

Olahraga
Bayern Versus Arsenal, Laga...
Megapolitan
Karir Jakarta Sediakan 12.0...

Mantap, Pemain Voli Putri Yogyakarta Jadi Model

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Mantap, Pemain Voli Putri Y...
Advertisement
Seluruh Penumpang KMP Batumandi Berhasil Dievakuasi

Seluruh Penumpang KMP Batumandi Berhasil Dievakuasi

20 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.