Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KSOP Sunda Kelapa Siap Laksanakan SE-DJPL 20 Tahun 2024

📅 Selasa, 30 Jul 2024, 17:38 WIB | Oleh:
KSOP Sunda Kelapa Siap Laksanakan SE-DJPL 20 Tahun 2024 Doc: Istimewa.
Ket. Rapat koordinasi penerapan surat edaran Dirjen Hubla Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2024.

JAKARTA - Dalam rangka kegiatan koordinasi penerapan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. 20 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Perjanjian Kerja Laut Terhadap Gaji Pokok Awak Kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang diinisiasi Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Sunda Kelapa Aries Wibowo.

Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Hendri Ginting, dalam sambutannya, dia menyampaikan akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan peraturan ini untuk memastikan bahwa setiap kapal yang berbendera Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Dengan komitmen, koordinasi, dan integritas, marilah kita bersama-sama berupaya agar semua pihak terkait dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan baik sehingga mampu meningkatkan standarisasi pelayanan di bidang pelayaran menjadi lebih transparan, terukur, reliabel, dan efektif serta efisien," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7).

Sedangkan dalam laporannya Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Sunda Kelapa menyampaikan maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan adalah untuk menetapkan mekanisme pengawasan yang lebih efektif terhadap perjanjian kerja laut kepada stakeholder di lingkungan wilayah kerja Pelabuhan Sunda Kelapa.

"Saya juga memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mematuhi ketentuan yang telah disepakati. Membangun sinergi dan koordinasi yang baik antar berbagai stakeholder dengan cara mengimplementasikan kebijakan yang efektif, melibatkan partisipasi aktif dari semua pihak, serta memastikan transparasi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil," kata Aries.

Adapun paparan yang diberikan dalam kegiatan koordinasi penerapan surat edaran Dirjen Hubla Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2024, disampaikan oleh Capt. Maltus Jackline Kapistrano, selaku Kasubbdit Kepelautan Ditkapel dan Andi Dhedy Febriady selaku Manager Kepesertaan Jasa Konstruksi dan Pekerja Migran Indonesia Institusi BPJS Ketenagakerjaan.

Hadir pada kegiatan tersebut, stakeholder di wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Sunda Kelapa, yaitu DPC INSA, DPC ISA, DPC Pelra, Para Direktur Perusahaan Pelayaran, dan Para Direktur Keagenan Kapal Sunda Kelapa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Polisi Buru Pelaku Pencuria...
Ekonomi
Indonesia produksi beras te...

Pementasan prembon pada Pesta Kesenian Bali

41 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pementasan prembon pada Pes...

Upaya pengembangan komoditas hortikultura

41 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Upaya pengembangan komodita...

Tradisi pembuatan bubur Asyura

41 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan bubur Asyura

.Penindakan pakaian bekas impor ilegal

46 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
.Penindakan pakaian bekas i...
Nasional
Bakti kesehatan memperingat...

PT KAI: Pelanggan Kereta Imperial Naik 162,04 Persen

51 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI: Pelanggan Kereta Im...
Ekonomi
Ekspor mobil produksi dalam...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.