Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perkuat Pengawasan, Pemkot Serang Pastikan Obat Keras di Apotek Tidak Bisa Dijual Bebas

📅 Senin, 22 Jul 2024, 00:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perkuat Pengawasan, Pemkot Serang Pastikan Obat Keras di Apotek Tidak Bisa Dijual Bebas Doc: ANTARA/Desi Purnama Sari
Ket. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang Ahmad Hasanudin, di Serang, Banten, Minggu (21/7/2024).

Serang - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan penjualan obat-obatan dengan kategori keras di apotek tidak bisa dijual bebas dan harus dengan resep dokter.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang Ahmad Hasanudin, di Serang, Minggu, mengatakan untuk langkah pengawasan Pemkot Serang sudah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada setiap apotek di Kota Serang, agar tidak sembarangan mengeluarkan atau menjual obat keras kepada warga tanpa adanya resep dokter.

"Surat edarannya sudah ada, sehingga obat dengan kategori keras yang dikeluarkan harus sesuai dengan resep dokter. Tidak boleh sembarangan," katanya.

Obat-obatan tersebut memiliki lambang khusus berlogo K yang artinya keras dan berwarna merah. Berbeda dengan obat berlogo G yang artinya generik berwarna hijau atau masuk dalam kategori obat bebas terbatas, dan bisa diberikan tanpa resep dokter.

"Khusus obat dengan logo K berwarna merah atau keras tidak boleh dikeluarkan tanpa resep dokter jadi harus ada keterangan dokter. Kecuali obat yang berwarna hijau, itu boleh," katanya.

Apabila obat yang tergolong dalam obat-obatan keras dan mengandung zat narkotika maupun psikotropika akan berdampak buruk jika dikonsumsi tidak sesuai dengan takarannya dan akan mengalami overdosis.

"Obat itu semuanya kimia yang kalau tidak sesuai takarannya akan overdosis. Seperti tramadol kalau dikonsumsi berlebihan bisa merusak kesehatan," katanya.

Apabila ditemukan ada apotek yang membandel dan melanggar aturan yang sudah ditetapkan maka Dinkes akan memberikan sanksi hingga penutupan apotek.

"Ada sanksinya mulai dari saksi teguran terlebih dahulu. Baik teguran lisan, maupun teguran tertulis, kemudian kalau masih melanggar bisa jadi diberhentikan operasionalnya," ujarnya.

Kota Serang masih termasuk daerah yang cukup baik dalam melakukan pengawasan penjualan obat-obatan, hal tersebut dibuktikan dengan mendapatkannya penghargaan kepada Pj Wali Kota Serang terkait keamanan pemberian obat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...

Kesialan Persebaya atau Dewi Fortuna bagi PSM?

19 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Kesialan Persebaya atau Dew...
Olahraga
Mulai 2027, Aturan Pelacaka...
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.