Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BKSDA Maluku Amankan Satwa Lindung Nuri Maluku dari Kapal Laut yang Sandar di Ambon

📅 Jumat, 19 Jul 2024, 00:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
BKSDA Maluku Amankan Satwa Lindung Nuri Maluku dari Kapal Laut yang Sandar di Ambon Doc: ANTARA/Winda Herman
Ket. Burung nuri maluku yang diamankan di pusat konservasi satwa, Ambon.

Ambon - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menyelamatkan satwa lindung berupa burung nuri maluku (Eosbornea) dari KM Sabuk Nusantara 80yang baru bersandar di Pelabuhan Gudang Arang Ambon.

"Petugas Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon mengamankan dua ekor burung nuri maluku yang berada di dek 3 bagian tengah," kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan, informasi tersebut diketahui dari salah seorang petugas yang memberitahukan bahwa ada terdengar suara burung di kapal yang baru tiba tersebut.

Setelah mendengar informasi tersebut, Polisi Kehutanan Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon langsung menuju Pelabuhan Gudang Arang untuk berkoordinasi dengan anggota Polsek Gudang Arang.

"Setelah selesai berkoordinasi, kami langsung melakukan pemeriksaan di atas kapal, mengelilingi dari Dek 1 hingga Dek 3," ujarnya.

Ia mengatakan, kondisi burung ditemukan dengan satu ekor digantung di tenggeran kayu, sementara yang satunya dimasukkan dalam sangkar berwarna coklat.

"Setelah Polisi Kehutanan menanyakan pemilik burung kepada penumpang yang berada di sekitar situ, mereka mengatakan tidak mengetahui pemilik burung tersebut karena hanya diletakkan begitu saja tanpa dijaga," katanya.

Dengan demikian, burung tersebut langsung diamankan Polisi Kehutanan dan selanjutnya dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkih Ambon, diserahkan ke Petugas Perawat Satwa (animal Keeper) untuk dikarantinasebelum dilepaskan ke habitatnya.

"Dari hasil pengamatan diketahui burung tersebut dalam keadaan sehat, hanya butuh waktu untuk dikarantina dulu," ucap Seto.

Seto mengimbau masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera dilaporkan ke pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian.

"Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati tumbuhan satwa liar tersebut di masa kini maupun masa yang akan datang," katanya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwaBarangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
KPK Panggil 13 Saksi di Jak...
Megapolitan
Truk Trailer Alami Kecelaka...
Nasional
Roy Suryo Ajukan Praperadil...
Megapolitan
Para Kader Posyandu Tangera...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.