Netralitas ASN Diuji di Pilkada 2024
📅 Rabu, 17 Jul 2024, 01:02 WIB | Oleh: Tim PenulisKeempat penjabat kepala daerah ini telah melaksanakan komunikasi bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan kesiapan pengunduran dirinya. "Yang pasti ada empat kabupaten. Empat kabupaten itu kemarin yang menyatakan itu, Katingan, Kapuas, Lamandau, Sukamara," tegasnya.
Diketahui empat penjabat kepala daerah di masing-masing kabupaten tersebut, yakni Pj Bupati Katingan dijabat oleh Saiful, Pj Bupati Kapuas dijabat Erlin Hardi, Pj Bupati Lamandau dijabat Lilis Suriani, serta Pj Bupati Sukamara dijabat Kaspinor.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Akhmad Husain menjelaskan, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri, para penjabat kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024 diharuskan mengajukan surat pernyataan pengunduran diri.
Adapun waktu pengajuannya adalah minimal 40 hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!