Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejati DIY Tangkap DPO Terpidana Penipuan Sertifikat Tanah

📅 Selasa, 16 Jul 2024, 00:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejati DIY Tangkap DPO Terpidana Penipuan Sertifikat Tanah Doc: ANTARA/HO-Kejati DIY
Ket. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap terpidana kasus penipuan sertifikat tanah.

Yogyakarta - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap terpidana kasus penipuan sertifikat tanah bernama Noor Anwar yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin, mengatakan terpidana Noor Anwar (59) ditangkap Tim Tabur pada Sabtu (13/7) pukul 13.30 WIB di Wisma Tamu UKSW Jalan Laksda Adisucipto, Salatiga, Jawa Tengah.

"Ditangkap saat akan memberikan ceramah pada acara Donasi Kacamata Gratis di Kota Salatiga," katanya.

Saat ditangkap, terpidana NoorAnwar bersikap kooperatif untuk ikut bersama Tim Tabur mempertanggungjawabkan perbuatannya di Kejari Sleman.Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Noor Anwar langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman.

Herwatan menjelaskan kasus penipuan sertifikat tanah itu bermula saat terdakwa I Mohammad Jai bin H.Kastindan dan terdakwa II Noor Anwar bin Soediaso Pertomo didakwa melanggar kesatu Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.

Atas tuntutan JPU tersebut, selanjutnya pada 28 Februari 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan kedua terdakwaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.

Upaya banding keduanya di Pengadilan Tinggi Yogyakarta justru menguatkan keputusan PN Sleman, demikian pula upaya kasasi keduanya ditolak Mahkamah Agung.

Setelah putusan kasasi diterima, JPU Kejari Sleman langsung mengeksekusi terdakwa I Mohammad Jai.

"Namun terdakwa Noor Anwar bin Soediaso Pertomo pada waktu hendak dieksekusi ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan," ujar Herwatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Naomi Siap Hadapi Elise Mertens

38 menit yang lalu | Opik

Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.