Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Putusan Praperadilan Pegi Harus Jadi Pembelajaran

📅 Rabu, 10 Jul 2024, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Putusan Praperadilan Pegi Harus Jadi Pembelajaran Doc: ANTARA/Fath Putra Mulya.
Ket. Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih membuka Rapat Kerja Nasional I Ombudsman RI 2024 di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Ombudsman RI berharap keputusan praperadilan Pegi Setiawan menjadikan Polri tetap bekerja sesuai koridor dan tidak mencederai masyarakat. Terlebih Polri sebagai penegak hukum serta pelindung masyarakat.

JAKARTA - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan soal penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

"Kita mengapresiasi atas putusan pengadilan yang menilai bahwa proses penetapan tersangka atas nama Pegi itu kemudian mendapat koreksi. Ini satu kabar yang perlu kita apresiasi dari kinerja peradilan dan penegak hukum," kata Najih di sela Rapat Kerja Nasional I Ombudsman RI 2024 di Jakarta, Selasa (9/7).

Kendati penetapan tersangka oleh kepolisian terhadap Pegi dibatalkan demi hukum, Najih percaya Polri bertugas melayani masyarakat dan berkomitmen terhadap fungsinya. "Ya, kita percaya kepada Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas melayani masyarakat untuk betul-betul konsisten dan komitmen terhadap fungsinya apalagi dengan tagline-nya yang presisi," ujar dia.

Najih berharap kepolisian terus bekerja sesuai dengan koridor dan tugasnya sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.

Dia mengingatkan jangan sampai masyarakat tercederai dengan upaya kepolisian dalam melayani dan melindungi masyarakat. "Ombudsman terus mengingatkan agar kepolisian tetap komitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi yang utama, yaitu menjaga ketertiban, memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.

Najih menjelaskan lembaganya sedang mendalami laporan masyarakat yang masuk maupun inisiasi Ombudsman soal ada atau tidaknya malaadministrasi dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar. "Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman pada sidang putusan di PN Bandung, Senin (8/7).

Hakim lantas memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. "Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.

Menurut hakim, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum.

Tugas Ombudsman

Dalam kesempatan itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan sebanyak 4.073 laporan masyarakat hingga 30 Juni 2024.

"Dengan total laporan yang telah diselesaikan sebanyak 4.073 laporan dari target 9.672 laporan, berarti capaian keseluruhan sebesar 42,11 persen, kita masih perlu mendorong penyelesaian laporan masyarakat yang menjadi tugas utama Ombudsman RI," ucap Najih.

Ia menjelaskan, khusus penyelesaian laporan di kantor pusat Ombudsman RI telah mencapai 605 dari target 737 laporan atau setara dengan 82,09 persen capaian. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
KAI: Kunjungan Wisatawan La...
Nasional
Bapanas akan Mobilisasi Sto...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.