Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Beda dengan PPATK, MKD Sebut hanya 2 Anggota DPR RI yang Terlibat Judi 'Online'

📅 Rabu, 03 Jul 2024, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Beda dengan PPATK, MKD Sebut hanya  2 Anggota DPR RI yang Terlibat Judi 'Online' Doc: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Ket. Sidang MKD DPR RI -- Proses persidangan di MKD DPR RI terkait adanya anggota DPR yang diduga terlibat atau bermain judi onnline, Jakarta, kemarin.

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa anggota DPR RI yang diduga terlibat atau bermain judi online itu hanya dua orang.

"Itu berdasarkan surat resmi yang diterima dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring," kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun di Ruang MKD, kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/7).

Dalam waktu dekat, pihaknya bakal memanggil kedua anggota DPR RI itu untuk meminta klarifikasi atas dugaan tersebut.

Menurut dia, MKD DPR RI mengungkapkan hal itu untuk memenuhi jawaban atas keresahan masyarakat. "Jadi, penegasannya gitu ya, dua anggota dewan memang betul dilaporkan, kami akan klarifikasi terlebih dahulu," kata Adang.

Selain dua orang itu, menurut dia, ada 58 orang lainnya di lingkungan DPR RI yang juga dilaporkan oleh Satgas Judi Online. Mereka merupakan pekerja atau staf di DPR, bukan anggota DPR RI. "Yang pasti hanya dua anggota DPR dan statusnya terduga," kata purnawirawan polisi tersebut.

Dari puluhan orang yang bermain judi online di DPR itu, dia mengatakan bahwa ada perputaran uang hingga mencapai 1,9 miliar rupiah, bukan mencapai 25 miliar rupiah seperti isu yang beredar.

Selain itu, kata dia, pernyataan tersebut juga mengklarifikasi bahwa jumlah anggota DPR RI yang bermain judi online bukan sebanyak 82 orang seperti yang informasi beberapa waktu lalu. "Kami apresiasi kepada Menkopolhukam telah memberikan data ini dengan baik," kata dia.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/6), menyebutkan lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR RI dan DPRD yang bermain judi online.

"Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama sekretariat kesekjenan ada. Transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka, dan angka rupiahnya hampir 25 miliar rupiah," ungkap Ivan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh pada hari Kamis (27/6) menyebut terdapat 82 anggota DPR RI yang diduga terlibat dengan judi online atau daring.

Dikatakan pula bahwa temuan tersebut akan dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.