Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Izinnya Tak Sesuai

📅 Jumat, 28 Jun 2024, 00:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Izinnya Tak Sesuai Doc: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Ket. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan sidak ke dua restoran di kawasan RW 01 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dua restoran di kawasan RW 01 Melawai, Kebayoran Baru yang izinnya tidak sesuai.

"Kami selain sidak, cek lokasi, monitor juga bagian dari edukasi ke teman-teman pelaku usaha yang membina ya, menginformasikan aturan mainseperti apa," kata Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Jaksel, Mumu Mujtahid saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Mumu menuturkan sidak ini sebagai kelanjutan aduan warga yang disampaikan kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dengan tujuan mengecek laporan warga sesuai kondisi di lapangan.

Warga mengeluhkan soal operasional restoran yang dianggap mengganggu kenyamanan warga seperti parkir liar, kebisingan, pembuangan limbah, hingga perizinan yang tak sesuai.

Adapun dua restoran yang didatangi petugas, yakni Solo Ristorante di Jalan Melawai VI dan Local Brunch Club di Jalan Iskandarsyah II. Jajaran Pemkot Jaksel diterima oleh pihak manajemen kedua restoran itu.

Restoran Solo Ristorante dilaporkan melakukan penyalahgunaan lahan parkir yang menggunakan badan jalan bagian depan rumah warga. Menurut aturan, lokasi ini tak diperbolehkan jadi parkiran kendaraan dan pengelola harus mengatur parkir kendaraan di lokasi lain yang berizin.

Kemudian, warga juga mengeluhkan penjualan minuman beralkohol yang disebut pengelola hanya menjual alkohol grade A alias maksimal kandungan alkohol 5 persen.

Sementara, terkait perizinan, restoran ini memiliki izin yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) lewat sistem Online Single Submission (OSS) dengan kategori risiko rendah.

Kemudian, Solo Ristorante belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang harusnya dibuat saat mengubah fungsi bangunan.

Selanjutnya, untuk Locak Brunch Club, Mumu menyebut perizinannya sudah sesuai dengan yang diterbitkan OSS. Namun, pihaknya meminta pengelola untuk mengatur parkiran agar tak mengganggu kenyamanan warga.

Atas hasil sidak ini, pihaknya akan terlebih dulu melapor kepada Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin dan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

"Dalam satu pekan kami akan mengambil tindakan berdasarkan temuan dalam sidak ini," ujarnya.

Sementara, Ketua RW 01 Melawai, Nizarman Aminuddin meminta ketegasan dari Pemkot Jaksel menindak unit usaha yang mengganggu di wilayahnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

24 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ekonomi
Program SPHP Kedelai Dukung...
Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.