Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Izinnya Tak Sesuai

📅 Jumat, 28 Jun 2024, 00:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Izinnya Tak Sesuai Doc: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Ket. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan sidak ke dua restoran di kawasan RW 01 Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dua restoran di kawasan RW 01 Melawai, Kebayoran Baru yang izinnya tidak sesuai.

"Kami selain sidak, cek lokasi, monitor juga bagian dari edukasi ke teman-teman pelaku usaha yang membina ya, menginformasikan aturan mainseperti apa," kata Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Jaksel, Mumu Mujtahid saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Mumu menuturkan sidak ini sebagai kelanjutan aduan warga yang disampaikan kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dengan tujuan mengecek laporan warga sesuai kondisi di lapangan.

Warga mengeluhkan soal operasional restoran yang dianggap mengganggu kenyamanan warga seperti parkir liar, kebisingan, pembuangan limbah, hingga perizinan yang tak sesuai.

Adapun dua restoran yang didatangi petugas, yakni Solo Ristorante di Jalan Melawai VI dan Local Brunch Club di Jalan Iskandarsyah II. Jajaran Pemkot Jaksel diterima oleh pihak manajemen kedua restoran itu.

Restoran Solo Ristorante dilaporkan melakukan penyalahgunaan lahan parkir yang menggunakan badan jalan bagian depan rumah warga. Menurut aturan, lokasi ini tak diperbolehkan jadi parkiran kendaraan dan pengelola harus mengatur parkir kendaraan di lokasi lain yang berizin.

Kemudian, warga juga mengeluhkan penjualan minuman beralkohol yang disebut pengelola hanya menjual alkohol grade A alias maksimal kandungan alkohol 5 persen.

Sementara, terkait perizinan, restoran ini memiliki izin yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) lewat sistem Online Single Submission (OSS) dengan kategori risiko rendah.

Kemudian, Solo Ristorante belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang harusnya dibuat saat mengubah fungsi bangunan.

Selanjutnya, untuk Locak Brunch Club, Mumu menyebut perizinannya sudah sesuai dengan yang diterbitkan OSS. Namun, pihaknya meminta pengelola untuk mengatur parkiran agar tak mengganggu kenyamanan warga.

Atas hasil sidak ini, pihaknya akan terlebih dulu melapor kepada Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin dan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

"Dalam satu pekan kami akan mengambil tindakan berdasarkan temuan dalam sidak ini," ujarnya.

Sementara, Ketua RW 01 Melawai, Nizarman Aminuddin meminta ketegasan dari Pemkot Jaksel menindak unit usaha yang mengganggu di wilayahnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.