Komisi IV DPR Sepakati RUU KSDAHE Dibawa ke Paripurna
📅 Jumat, 14 Jun 2024, 09:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: dpr.go.id
JAKARTA - Komisi IV DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) serta menyetujui untuk membawanya ke Rapat Paripurna DPR RI.
Seperti disiarkan laman resmi DPR RI, kesepakatan itu diambil bersama Komite II DPD RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disetujui untuk dilanjutkan pembahasannya pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI?" ucap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budhy Setiawan yang dijawab dengan seruan setuju oleh hadirin yang mengikuti Rapat Kerja Komisi IV di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6).
Sebelumnya, sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksinya dan menyatakan persetujuannya terhadap hasil Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) tersebut.
RUU KSDAHE merupakan salah satu upaya untuk mendorong perbaikan konservasi sumber daya alam di Indonesia dan diyakini dapat menjadilegacyinstrumen hukum nasional yang dapat menjawab berbagai perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam urusan konservasi dan sumber daya alam yang dapat memberikan perlindungan terhadap sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!