Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

LSF Libatkan Praktisi Film untuk Tilik Muatan Perfilman Nasional

📅 Senin, 03 Jun 2024, 22:40 WIB | Oleh:
LSF Libatkan Praktisi Film untuk Tilik Muatan Perfilman Nasional Doc: antara

Lembaga Sensor Film (LSF) periode 2020-2024 melibatkan praktisi film untuk menilik muatan perfilman nasional.

Ketua Subkomisi Penyensoran di Komisi I LSF Tri Widyastuti Setyaningsih di Jakarta, Senin, mengatakan sejumlah praktisi diundang agar internal LSF yang terdiri atas 17 orang anggota dan 34 tenaga penyensoran bisa menilai film bukan dari perspektif yang sempit atau istilahnya "kacamata kuda".

Seperti pada diskusi tahun 2023 lalu bertemakan "Perempuan di Balik Film Horor", "Melihat dan Memahami Tayangan Visual dari Perspektif Anak", dan "MenyelamiOver The Top(OTT).



"Tahun 2023, kami mengundang para sutradara dan produser film untuk berdiskusi. Kami menanyakan misalnya, kenapa bikin film horor? Kenapa bukan film komedi? Apa rumusan dan kemasannya?" kata Widyastuti.

Ia mengatakan pada Pasal 6 Undang-Undang Perfilman secara tegas melarang film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman mengandung beberapa unsur, seperti mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Menonjolkan pornografi, memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antar ras, dan/atau antargolongan.

Selanjutnya, menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama. Mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum dan
Merendahkan harkat dan martabat manusia.

Namun UU Perfilman juga mendorong pelaksanaan pedoman dan kriteria sensor tersebut dengan prinsip dialogis antara LSF dengan pemilik dari film dan iklan yang disensor (dalam Undang-Undang Perfilman (UU Nomor 33 Tahun 2009 Pasal 60 ayat 2), serta adanya penilaian objektif dan independen agar sensor dapat memajukan industri perfilman nasional.

Film "Vina: Sebelum 7 Hari" (2024) sudah lulus sensor berdasarkan klasifikasi tontonan usia 17 tahun ke atas.

Karena berdasarkan penilaian objektif dan independen oleh LSF, adegan dialog pada film itu cocok untuk kalangan 17 tahun ke atas. Dan kalau ada muatan kekerasan dan pornografi, itu disajikan secara proporsional (tidak ditampilkan secara gamblang).

Ketua LSF Rommy Fibry Hardiyanto mengatakan adegan tersebut bisa menjadi masalah jika film tersebut diloloskan dengan klasifikasi tontonan semua umur (SU) sehingga anak-anak bisa ikut menonton.

"Tapi karena adegan yang ada dengan proporsi adegan yang ada, maka alasan mengklasifikasikan 17 tahun ke atas," kata Rommy

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Luar Negeri
Trump Kunjungi Irlandia, Te...
Luar Negeri
Gaun Balas Dendam Putri Dia...
Advertisement
Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.