Perpres 59/2024 Jadi Landasan Evaluasi Tarif dan Iuran KRIS
📅 Selasa, 28 Mei 2024, 03:03 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rupDalam kesempatan itu, Ghufron juga menyebut seluruh komponen Government Technology (GovTech) Indonesia telah menjadi bagian dalam sistem layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis teknologi.
"Apalagi dengan GovTech, semua keinginan sudah dijalankan BPJS Kesehatan, lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah," kata Ghufron.
BPJS Kesehatan telah mencanangkan tahun ini sebagai tahun reformasi mutu layanan, yang direalisasikan secara struktural maupun kultural, serta diterjemahkan dalam tiga hal, yakni mudah, cepat, dan setara.
Salah satunya melalui kehadiran I-Care JKN sebagai wujud dari pemanfaatan ekosistem digital yang sesuai dengan revolusi 4.0 demi menghadirkan pelayanan yang cepat kepada peserta.
Sebaiknya Anda baca juga:
Data yang terekam dalam riwayat rekam medis pada I-Care JKN tersebut telah diintegrasikan secara bridging dengan data pada Primary Care dan sistem manajemen rumah sakit.ruf/Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!