Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

TikTok Akan Melawan Undang-undang Larangan AS di Pengadilan

📅 Jumat, 26 Apr 2024, 00:08 WIB | Oleh:
TikTok Akan Melawan Undang-undang Larangan AS di Pengadilan Doc: istimewa
Ket. Pejabat AS dan negara-negara Barat lainnya telah menyuarakan kekhawatiran atas popularitas TikTok di kalangan anak muda, dan menuduh TikTok memungkinkan Beijing mengumpulkan data dan memata-matai pengguna.

SAN FRANCISCO - CEO TikTok, Shou Zi Chew pada Rabu (24/4) berjanji akan berjuang di pengadilan untuk membatalkan undang-undang Amerika Serikat yang baru ditandatangani, yang dapat membuat aplikasi populer itu dilarang karena tuduhan bahwa aplikasi itu dikendalikan oleh pemerintah Tiongkok.

Dikutip dari France 24, undang-undang tersebut memberi waktu sembilan bulan bagi TikTok untuk melakukan divestasi dari perusahaan induknya di Tiongkok, ByteDance, atau dikeluarkan dari pasar Amerika.

Pejabat AS dan Barat lainnya menuduh platform media sosial itu memungkinkan Beijing mengumpulkan data dan memata-matai pengguna. Layanan ini memiliki 170 juta pengguna di Amerika Serikat saja, banyak dari mereka berusia muda.

Kritikus mengatakan, TikTok juga merupakan saluran untuk menyebarkan propaganda. Tiongkok dan perusahaannya membantah keras klaim tersebut.

"Jangan salah, ini adalah larangan. Larangan terhadap TikTok dan larangan terhadap Anda dan suara Anda," kata CEO TikTok, Shou Zi Chew, dalam video yang diunggah di TikTok beberapa saat setelah Presiden Joe Biden menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang.

"Politisi mungkin mengatakan sebaliknya, tapi jangan bingung. Banyak yang mensponsori RUU tersebut mengakui bahwa pelarangan Tiktok adalah tujuan utamanya."

Chew menyebut langkah tersebut "ironis" mengingat "kebebasan berekspresi di TikTok mencerminkan nilai-nilai Amerika yang sama yang menjadikan Amerika Serikat sebagai mercusuar kebebasan. Yakinlah, kami tidak akan kemana-mana," kata Chew kepada pengguna platform tersebut.

"Kami akan terus memperjuangkan hak-hak Anda di pengadilan. Fakta dan Konstitusi ada di pihak kami."

Larangan ini termasuk dalam paket bantuan luar negeri senilai 95 miliar dollar AS, termasuk bantuan militer ke Ukraina, Israel, dan Taiwan.

RUU tersebut, yang dapat memicu langkah langka yang melarang perusahaan beroperasi di pasar AS, disahkan oleh Senat dengan suara 79-18 tiga hari setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan dukungan bipartisan yang kuat.

Menjelang pemungutan suara, Direktur FBI, Christopher Wray, mengatakan perusahaan induk TikTok, ByteDance, "terikat pada pemerintah Tiongkok yang berusaha mencuri AI kami dan meretas teknologi Amerika setiap hari."

"Warga Amerika harus menganggap kekuasaan, akses, kemampuan, kendali TikTok berada di tangan pemerintah dan badan intelijen Tiongkok," kata Wray.

Berdasarkan RUU tersebut, ByteDance harus menjual aplikasi tersebut atau dikeluarkan dari Apple dan toko aplikasi Google di Amerika Serikat.

Menurut analis Wedbush Dan Ives, kemungkinan pembeli TikTok adalah Microsoft atau Oracle.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.