DPR RI Berkomitmen Sempurnakan UU Pemilu
📅 Kamis, 25 Apr 2024, 01:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Koran Jakarta/M Fachri
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa lembaganya berkomitmen untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu).
"Pasti. Setiap lima tahun kami pasti menyempurnakan seluruh kelemahan-kelemahan dari undang-undang pemilu kita," kata Muhaimin di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu (24/4).
Sementara itu, legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengatakan bahwa partainya masih menginginkan penggunaan hak angket. "Sebetulnya PKB masih ingin ada angket. Tujuannya adalah membaca secara detail titik lemah dari keterpurukan demokrasi kita," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4) menekankan perlunya revisi UU Pemilu.
"Dalam rangka penataan ke depan, kesadaran pemahaman tentang penataan demokrasi in casu penyelenggaraan pemilu perlu senantiasa mempertimbangkan tidak hanya aspek regulasi, tetapi juga aspek etik," kata Suhartoyo.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan, "para pemegang jabatan publik dengan demikian diharapkan dapat membentuk sistem yang kuat untuk mengantisipasi ketidaknetralan aparatur negara dalam penyelenggaraan pemilu sekaligus memastikan proses pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil."
Pada Senin (22/4), MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!