Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mahfud MD: DPR Bebas Tentukan Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup

📅 Selasa, 10 Mar 2026, 16:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mahfud MD: DPR Bebas Tentukan Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup Doc: Antara
Ket. Pakar hukum tata negara Mahfud MD saat menghadiri rapat Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/3).

Jakarta - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan bahwa pemilihan umum adalah open legal policy sehingga DPR RI bisa bebas merumuskan dan memutuskan sistem pemilu yang akan digunakan, tentunya berdasarkan aspirasi rakyat.

Menurut Mahfud, tidak ada yang salah jika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu kembali membahas soal sistem proporsional terbuka atau tertutup.

"Menggunakan sistem proporsional terbuka apa tertutup? Enggak ada yang salah, Bapak (DPR) saja yang buat. Apakah sekarang masih boleh kembali? Boleh. Misalnya ya, kembali ke sistem daftar proporsional tertutup, apa boleh? Boleh," kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi II DPR RI mengenai urusan RUU Pemilu di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/3).

Dia menyatakan tidak masalah jika sistem proporsional tertutup kembali dibahas dalam pembahasan RUU Pemilu kali ini.

Sebab, banyak pihak yang menyampaikan bahwa sistem proporsional terbuka itu justru menghambat tampilnya kader-kader ideologis dari partai politik.

"Ya silakan saja. Saya menyampaikan pendapat itu boleh untuk dibahas, tinggal nanti kesepakatannya seperti apa," kata mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu.

Dengan status open legal policy, menurut Mahfud, para anggota DPR RI bisa menentukan apa pun soal sistem pemilu ke depannya, melalui kesepakatan berdasarkan suara rakyat.

Karena open legal policy, dia yakin pembahasannya pun akan menimbulkan banyak pendapat yang berbeda-beda.

"Nah rakyat itu nanti akan memberikan masukan-masukan mana yang bagus, mana yang dikehendaki rakyat. Rakyat pun kan juga tahu bahwa itu adalah open legal policy, pasti ada perbedaan pendapat," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa semua pihak saat ini berkepentingan untuk menghadirkan pemilu selanjutnya tahun 2029 menjadi lebih baik agar demokrasi konstitusional lebih mapan ke depan.

Menurut dia, Komisi II DPR RI pun ingin terlebih dahulu mendengar sebanyak mungkin masukan soal RUU tersebut, sehingga sejauh ini Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu belum terbentuk.

"Dan dari pikiran pandangan dan kritik itu, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) muncul. Dari DIM yang muncul nanti akan kami buat usulan-usulan norma untuk dibuat menjadi norma," kata Rifqi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Polisi Buru Pelaku Pencuria...
Ekonomi
Indonesia produksi beras te...

Pementasan prembon pada Pesta Kesenian Bali

38 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pementasan prembon pada Pes...

Upaya pengembangan komoditas hortikultura

38 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Upaya pengembangan komodita...

Tradisi pembuatan bubur Asyura

38 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan bubur Asyura

.Penindakan pakaian bekas impor ilegal

43 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
.Penindakan pakaian bekas i...
Nasional
Bakti kesehatan memperingat...

PT KAI: Pelanggan Kereta Imperial Naik 162,04 Persen

48 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI: Pelanggan Kereta Im...
Ekonomi
Ekspor mobil produksi dalam...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.