Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Relaksasi PBB 2026, Pemkab Bogor Pilih Jaga Ekonomi Lokal

📅 Minggu, 04 Jan 2026, 21:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Relaksasi PBB 2026, Pemkab Bogor Pilih Jaga Ekonomi Lokal Doc: ANTARA-M Fikri Setiawan
Ket. Kompleks perkantoran pemerintah daerah di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KABUPATEN BOGOR – Program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan instrumen fiskal daerah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi.

Dengan keringanan atau penundaan pembayaran, beban pajak wajib pajak—terutama rumah tangga dan pelaku usaha kecil—dapat ditekan tanpa menghilangkan kewajiban secara permanen.

Secara analitis, relaksasi PBB-P2 berfungsi sebagai stimulus yang relatif tepat sasaran karena langsung menyentuh biaya tetap kepemilikan aset.

Meski berpotensi menurunkan penerimaan jangka pendek, kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak, menjaga aktivitas ekonomi lokal, dan pada akhirnya memperkuat basis penerimaan daerah dalam jangka menengah.

Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberlakukan program relaksasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada 2026 untuk meringankan keuangan warga sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Adi Mulyadi mengatakan program relaksasi PBB-P2 berlaku mulai 2 Januari hingga 31 Maret 2026 dengan sejumlah fasilitas keringanan bagi wajib pajak.

"Relaksasi ini kami berikan sebagai bentuk stimulus kepada masyarakat agar dapat memenuhi kewajiban pajaknya lebih ringan, sekaligus mendorong kepatuhan pajak sejak awal tahun," kata Adi di Cibinong, Jabar, Minggu (4/1).

Ia menjelaskan salah satu kebijakan utama dalam program tersebut adalah pembebasan PBB-P2 tahun pajak 2026 bagi wajib pajak perorangan dengan nilai ketetapan hingga Rp100.000.

Selain itu, Pemkab Bogor juga memberikan diskon sebesar 10 persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 selama periode program berlangsung.

Bappenda Kabupaten Bogor juga menyiapkan skema diskon bertingkat untuk penyelesaian tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Untuk tunggakan tahun pajak 1994 hingga 2011 diberikan diskon 100 persen dan penghapusan denda, dengan syarat wajib pajak melunasi kewajiban PBB periode 2012 sampai 2026.

Sementara itu, tunggakan tahun pajak 2012 hingga 2020 memperoleh diskon 40 persen dan penghapusan denda administrasi, serta tunggakan tahun pajak 2021 hingga 2025 mendapatkan diskon 30 persen dan penghapusan denda.

Adi menambahkan guna memudahkan masyarakat, pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari perbankan, e-commerce, dompet digital, gerai ritel, hingga layanan pembayaran berbasis QRIS.

"Masyarakat tidak perlu datang ke loket, karena pembayaran bisa dilakukan secara digital melalui berbagai mitra resmi yang telah bekerja sama dengan Bappenda," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Trump Teken Percepatan Tekn...
Megapolitan
Kebudayaan Harus Menjadi Id...
Megapolitan
Puncak HUT Jakarta Dipusatk...
Luar Negeri
Wabah Ebola Kongo Tembus 1....
Rona
Remake 'The Blair Witch Pro...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.