Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintahan Selanjutnya Didorong Tuntaskan RUU Bahasa Daerah

📅 Selasa, 16 Apr 2024, 07:11 WIB | Oleh:
Pemerintahan Selanjutnya Didorong Tuntaskan RUU Bahasa Daerah Doc: istimewai
Ket. Syaiful Huda, Ketua Komisi X DPR RI

JAKARTA - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beserta Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sepakat agar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Bahasa Daerah dituntaskan pemerintahan selanjutnya. RUU tersebut penting untuk pelindungan dan pengembangan bahasa daerah yang sejalan dengan upaya penyediaan guru bahasa daerah yang kompeten.

"Kami menyetujui usulan jika RUU Bahasa Daerah dapat dibahas pada periode pemerintahan selanjutnya," ujar Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, dalam keterangannya, Senin (15/4).

Huda mengatakan, penundaan pembahasan RUU Bahasa daerah merupakan usul dari Kemendikbudristek. Adapun pertimbangannya yaitu keterbatasan waktu pada akhir periode masa pemerintahan yang berpotensi membuat pembahasan menjadi tidak efektif.

"RUU Bahasa Daerah sebagai perangkat dalam menguatkan revitalisasi bahasa daerah. Semoga RUU Bahasa Daerah dapat diakselerasi secara baik dan disempurnakan sehingga dapat mendorong semua program di Kemendikbudristek," jelasnya.

Program Revitalisasi

Sementara itu, Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengatakan, pihaknya melakukan dua program untuk pelindungan dan pengembangan bahasa daerah. Salah satunya yaitu program revitalisasi bahasa daerah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Dia melanjutkan, revitalisasi bahasa daerah mendorong pengimplementasian bahasa daerah dengan cara dan materi yang menyenangkan di lingkungan keluarga, komunitas, dan sekolah, dengan mempertimbangkan kondisi wilayah tutur. Dia menyebut, jumlah provinsi yang telah melaksanakan program RBD mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

"Pada 2024, RBD dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia dengan 92 bahasa daerah yang direvitalisasi," katanya.

Nadiem menambahkan, program kedua adalah pendeteksian daya hidup atau vitalitas bahasa daerah. Implementasinya yaitu penginputan data dan penghitungan dialektometri secara daring.

"Pendeteksian dilakukan dengan mengukur daya hidup bahasa di suatu daerah secara cepat dan akurat, serta pemutakhiran peta bahasa," ucapnya.

Nadiem mengungkapkan pihaknya juga melakukan upaya penyediaan guru bahasa daerah yang kompeten. Pihaknya telah menelaah urgensi regulasi terkait guru Bahasa Daerah untuk memisahkan guru bahasa daerah dengan guru seni budaya serta menyiapkan program studi atau konsentrasi pilihan di perguruan tinggi sebagai upaya penyiapan sumber daya guru yang kompeten berbahasa daerah. ruf/and

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Korea Utara Kembali Luncurk...
Daerah
Disdag Mataram: Pekan Ini P...
Advertisement
Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.