Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gerak Cepat, Polres Nagan Raya Aceh Limpahkan Tersangka Pidana Pemilu ke Jaksa

24 Selasa, 26 Mar 2024, 00:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gerak Cepat, Polres Nagan Raya Aceh Limpahkan Tersangka Pidana Pemilu ke Jaksa Gerak Cepat, Polres Nagan Raya Aceh Limpahkan Tersangka Pidana Pemilu ke Jaksa Doc: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
Ket. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, membawa seorang tersangka dalam dugaan pidana Pemilu 2024 ke Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin (25/3/2024).

Nagan Raya - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, melimpahkan tersangka MN (48 tahun) ke kejaksaan negeri setempat setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana Pemilu 2024.

"Tersangka MN kita serahkan ke jaksa penuntut umum setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada ANTARA di Suka Makmue, Senin.

Menurutnya, penyerahan tersangka MN tersebut dilakukan setelah kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 diterima oleh Polres Nagan Raya dari Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Nagan Raya.

Dalam pelimpahan ini, penyidik juga turut melimpahkan barang bukti diantaranya berupa satu lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih Model C, surat pemberitahuan-KPU atas nama Muhklis yang di tandatangani oleh Ketua KPPS Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh Syawardi.

Kemudian satu rangkap daftar hadir pemilih tetap model A-kab/kota Daftar Pemilih TPS 003 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Iptu Vitra Ramadani mengatakan penetapan status tersangka terhadap MN, dilakukan penyidik pada tanggal 15 Maret 2024 lalu, setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan mencoblos dua kali, yang terjadi pada Hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Dalam kasus ini, tersangka MN dijerat dengan Pasal 553 Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Tersangka MN terancam pidana kurungan penjara maksimal 18 bulan atau sekitar 1,5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp18 juta," demikian Iptu Vitra Ramadani.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Homepage Mobile Atas
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

BMKG Prakirakan Mayoritas Cuaca Kota Besar Indonesia Berawan dan Hujan Ringan Sabtu Ini

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.