Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gerak Cepat, Polres Nagan Raya Aceh Limpahkan Tersangka Pidana Pemilu ke Jaksa

📅 Selasa, 26 Mar 2024, 00:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gerak Cepat, Polres Nagan Raya Aceh Limpahkan Tersangka Pidana Pemilu ke Jaksa Doc: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
Ket. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, membawa seorang tersangka dalam dugaan pidana Pemilu 2024 ke Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin (25/3/2024).

Nagan Raya - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, melimpahkan tersangka MN (48 tahun) ke kejaksaan negeri setempat setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana Pemilu 2024.

"Tersangka MN kita serahkan ke jaksa penuntut umum setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada ANTARA di Suka Makmue, Senin.

Menurutnya, penyerahan tersangka MN tersebut dilakukan setelah kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 diterima oleh Polres Nagan Raya dari Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Nagan Raya.

Dalam pelimpahan ini, penyidik juga turut melimpahkan barang bukti diantaranya berupa satu lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih Model C, surat pemberitahuan-KPU atas nama Muhklis yang di tandatangani oleh Ketua KPPS Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh Syawardi.

Kemudian satu rangkap daftar hadir pemilih tetap model A-kab/kota Daftar Pemilih TPS 003 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Iptu Vitra Ramadani mengatakan penetapan status tersangka terhadap MN, dilakukan penyidik pada tanggal 15 Maret 2024 lalu, setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan mencoblos dua kali, yang terjadi pada Hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Dalam kasus ini, tersangka MN dijerat dengan Pasal 553 Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Tersangka MN terancam pidana kurungan penjara maksimal 18 bulan atau sekitar 1,5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp18 juta," demikian Iptu Vitra Ramadani.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

59 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.