Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi bagi Pelaut yang Meninggal

📅 Jumat, 22 Mar 2024, 12:15 WIB | Oleh:
Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi bagi Pelaut yang Meninggal Doc: istimewa
Ket. Penyerahan kompensasi asuransi/bank draft kepada ahli waris pelaut Indonesia yang meninggal saat bertugas di atas kapal, almarhum I Putu Astawa.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memfasilitasi penyerahan kompensasi asuransi/bank draft yang diserahkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura melalui Atase Perhubungan kepada ahli waris Pelaut Indonesia yang meninggal saat bertugas di atas kapal, yakni almarhum I Putu Astawa.

Penyerahan bank draft tersebut dilakukan oleh perwakilan Atase Perhubungan, Atase Kejaksaan, dan Protokol Konsuler/PWNI KBRI Singapura kepada ahli waris Alm. I Putu Astawa, yakni istri almarhum Ni Negah Mariani dan ayah almarhum I Ketut Kowat, yang mewakili ibu sambung almahum yang telah meninggal dunia, Ni Wayan Nyanti.

Serah terima bank draft tersebut dilaksanakan di kantor KSOP Kelas II Benoa, Bali pada Kamis (21/3), disaksikan oleh Tim Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, serta Kepala KSOP Kelas II Benoa Bali, Capt. Herbert E.P Marpaung.

Menanggapi hal ini, Direktur Perkapalan dan Kepelautan menyampaikan duka mendalam kepada keluarga pelaut Indonesia tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu proses hingga diterimanya Bank Draft kepada keluarga almarhum.

Hartanto menjelaskan, almarhum I Putu Astawa merupakan pelaut Indonesia yang bekerja sebagai master pada kapal berbendera Singapura, "Humber". Pelaut tersebut meninggal pada tanggal 28 November 2022 karena sakit.

"Sesuai dengan regulasi yang berlaku di Singapura, mengingat kematian terjadi ketika sedang menjalankan tugas/bekerja, maka ahli waris almarhum berhak mendapatkan kompensasi/work injury compensation claim," terang Hartanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/3).

Adapun dana kompensasi dalam bentuk bank draft ini diterima oleh KBRI Singapura dari Pemerintah Singapura untuk kemudian diserahkan kepada ahli waris pada kesempatan pertama. Penyerahan bank draft ini, menurut Hartanto, memang harus secepatnya dilakukan agar masing-masing penerima dapat memiliki waktu yang cukup guna proses pencairan dana sebelum tenggat waktu bank draft tersebut berakhir, yakni Juni 2024.

"Saya harap bank draft/asuransi yang telah diterima keluarga almarhum dapat digunakan secara bijak untuk membantu kebutuhan keluarga, terutama keperluan pendidikan anak-anak almarhum di masa mendatang," ujar Hartanto.

Lebih lanjut, Hartanto menyampaikan, ini merupakan salah satu tugas dan wujud kehadiran Pemerintah dalam bidang pelindungan WNI, antara lain membantu memperjuangkan hak-hak para Pelaut seperti Alamarhum I Putu Astawa yang mengalami musibah/sakit/kecelakaan saat bertugas.

"Oleh karenanya, saya sampaikan apresiasi kepada KBRI Singapura atas inisiatif dan upaya yang telah dilakukan dalam membantu perolehan bank draft/asuransi bagi keluarga para almarhum I Putu Astawa. Saya berharap, di masa mendatang, kerja sama dengan KBRI Singapura dapat ditingkatkan termasuk terkait pendataan dan kesejahteraan Pelaut Indonesia," tukasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...
Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.