Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mantan Direktur RSUD Bangkinang Ditahan Atas Dugaan Korupsi

📅 Sabtu, 16 Mar 2024, 00:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mantan Direktur RSUD Bangkinang Ditahan Atas Dugaan Korupsi Doc: ANTARA/Netty M
Ket. Gedung RSUD Bangkinang.

Pekanbaru - Polda Riau menahan dua mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)Bangkinang, Kabupaten Kampar usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2017-2018.

Dua orang tersebut adalah dr. Wira Dharma yang merupakan Direktur di RSUD Bangkinang pada 2017 dan dr. Andri Justin di periode 2018. Akibat tindakan tersangka, negara dirugikan Rp6,992 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus)Polda Riau Kombes Nasriadi melalui pernyataannya di Pekanbaru, Jumat.

Keduanya terseret pusaran korupsi setelah pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada bendahara pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandaripada 5 Oktober 2023.

Arvina Wulandariterbukti bersalah melakukan korupsi dan dihukum 6,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Kombes Nasriadi menyebutkan Direktur RSUD Bangkinang pada 2017-2018 yaitu Wira Dharma dan Andri Justindiduga bersamaArvinamenyelewengkan dana BLUD.

"Dengan putusan tersebut, penyidik melakukan pengembangan dengan melakukan penetapan, pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka lainnya yang diduga kuat dilakukan oleh dr. Wira Dharma dan dr. Andri Justin," lanjutnya.

Modus penyimpangan anggaran dengan melakukan kegiatan fiktif, membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, serta membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga.

"Untuk mempermudah proses penyidikan dan menghindari adanya upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, kedua tersangka dilakukan penahanan," tegas Nasriadi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.