Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wamen ATR Ungkap Sertifikat Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa

📅 Jumat, 15 Mar 2024, 09:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wamen ATR Ungkap Sertifikat Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa Doc: ANTARA/HO - Kementerian ATR/BPN
Ket. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Raja Juli Antoni.

JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa sertifikat tanah wakaf mencegah terjadinya sengketa.

Raja Juli Antoni mengatakan bahwa ketika tanah diwakafkan tidak langsung disertifikatkan karena wakif dan nazirnya memiliki hubungan yang bagus, lalu masuk ke generasi kedua dan ketiga yang tidak hubungan hubungan historis akhirnya digugat oleh anak atau cucunya.

"Oleh sebab itulah sertifikat ini menjadi sangat penting supaya sengketa-sengketa seperti itu tidak terjadi di kemudian hari," katanya di Jakarta, Jumat (15/3).

Sertifikat yang diterima tersebut, menurut Raja Antoni, merupakan bukti kepemilikan yang sah dan tercatat di Kantor Pertanahan. Sehingga dengan sertipikat tersebut pihak yang tidak berkepentingan tidak bisa melakukan klaim atas tanah wakaf tersebut.

"Kalau nanti ada yang mengaku-ngaku tanah-tanah wakaf ini, langsung tunjukkan sertifikatnya, selesai, yang repot kalau ada yang mengakui tanah tetapi kita belum punya sertifikat. Karenanya sertifikat ini sangat penting," ujarnya.

Raja Antoni berpesan supaya sertifikat yang diterima dapat dijaga dengan baik, bahkan Ia menyarankan untuk melakukan fotocopy supaya sertifikat memiliki beberapa rangkap.

Ia juga meminta sertifikat tersebut tidak diberikan kepada orang yang tak berkepentingan.

"Saya titip pesan supaya sertifikat ini dijaga dan disimpan dengan baik. Bila perlu, lakukan fotocopy untuk sertifikatnyasehingga apabila nanti terjadi sesuatu, naudzubillah, bisa minta yang baru ke kantor pertanahan," katanya.

Raja Juli Antoni mengatakan, Negara Indonesia sangat terkenal dengan karakter berbagi, termasuk berbagi lahan untuk kepentingan masyarakat atau yang biasa dikenal wakaf.

Menurutnya, sertifikasi tanah sangat penting untuk memastikan tanah yang sudah diwakafkan memiliki kepastian hukum.

Raja Juli Antoni menyerahkan 17 sertifikat wakaf di Cirebon, Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk memastikan tanah yang sudah diwakafkan memiliki kepastian hukum sehingga tidak terjadi konflik di masa depan.

Sertifikat yang diserahkan diperuntukkan untuk sekolah, masjid dan mushola, kantor, serta sarana keagamaan dan sosial lainnya.

Para penerima sertifikat tersebut berasal dari perwakilan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Nusron Wahid Dua Kali Mangk...
Nasional
Uji Coba Pendaratan Pesawat...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.