Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perda Kawasan Tanpa Rokok Harus Dipatuhi

📅 Kamis, 15 Feb 2024, 04:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perda Kawasan Tanpa Rokok Harus Dipatuhi Doc: ANTARA/Feru Lantara
Ket. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri.

JAKARTA - Peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR) harus dipatuhi. Depok menerapkan KTR di tujuh kawasan. Tujuannya, mencegah anak-anak merokok. Ada 29 persen anak Depok merokok.

Pemerintah Kota Depok mengingatkan anak-anak SMP sudah mulai merokok. "Untuk itu kami meningkatkan kepatuhan terhadap kawasan tanpa rokok," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri. Dia mengatakan ini saat acara penguatan Tim Satgas KTR Perangkat Daerah (PD).

Supian mengatakan peningkatan kepatuhan KTR tujuh kawasan perlu dibarengi dukungan, kesadaran, dan kepatuhan masyarakat.

"Kita sama-sama memahami tujuh KTR. Kita berharap itu benar-benar dipatuhi masyarakat Depok untuk tidak merokok," katanya. Langkah kepatuhan terhadap Perda KTR ini juga sebagai upaya menekan perokok baru, terutama anak-anak yang akan menjadi generasi penerus.

"Anak-anak sudah mulai merokok. Ini mengkhawatirkan karena mereka generasi emas yang diharapkan menjadi generasi sehat," tuturnya. Selain itu, Supian mendesak penerapan kepatuhan Perda KTR membantu pemerintah dalam mewujudkan kota layak anak dan kota sehat.

"Kita mengetahui strategi promosi produsen rokok konvensional dan elektrik luar biasa. Mereka melakukan kemasan sangat menarik. Ini menjadi tantangan," katanya.

Sementara itu, tim Satgas KTR juga tak boleh kalah berstrategi untuk mengingatkan dan memberikan pemahaman tentang bahayanya merokok. Supian menyebutkan, tujuh kawasan bebas asap rokok meliputi fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, dan tempat bermain anak.

Selanjutnya, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum atau tempat yang ditetapkan. Supian berterima kasih kepada Satgas KTR yang telah memberikan edukasi tentang bahaya merokok dan tes kesehatan anak sekolah untuk mengetahui kadar rokok dalam tubuh.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.