Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Masuki Masa Tenang, KPU Ingatkan Pembersihan APK Tanggung Jawab Peserta Pemilu

📅 Minggu, 11 Feb 2024, 08:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Masuki Masa Tenang, KPU Ingatkan Pembersihan APK Tanggung Jawab Peserta Pemilu Doc: ANTARA/Hanif Nashrullah
Ket. Petugas penyelenggara Pemilu Jawa Timur bersama pemangku kepentingan terkait melakukan pembersihan alat peraga kampanye di wilayah Kota Surabaya, memasuki masa tenang Pemilu, Minggu dini hari (11/2/2024).

SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum mengingatkan pembersihan alat peraga kampanye atau APK di ruang publik merupakan tanggung jawab dari masing-masing peserta pemilihan umum.

Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam menjelaskan tahapan Pemilu 2024 mulai hari Minggu ini pukul 00.01 WIB telah memasuki masa tenang.

"Selama masa tenang, peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun. Itu untuk memberi kesempatan pemilih melakukan perenungan siapa yang akan dipilih," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (11/2) pagi.

Selama masa tenang pemilu yang berlangsung 11 hingga 13 Februari 2024, APK yang selama masa kampanye didirikan di ruang publik harus dibersihkan.

"Pembersihan APK selama masa tenang sebenarnya merupakan tanggung jawab peserta pemilu, tetapi kami selaku penyelenggara pemilu berkewajiban mengoordinasi pembersihan," ujar Anam.

Maka tepat memasuki tanggal 11 Februari 2024, sejak pukul 00.01 dini hari tadi, KPU Jawa Timur bersama Badan Pengawas Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pemangku kepentingan terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah provinsi setempat, langsung bergerak melakukan pembersihan APK dari ruang publik.

Tampak pembersihan APK oleh penyelenggara Pemilu Jawa Timur di wilayah Kota Surabaya yang berlangsung Minggu dini hari juga diikuti sejumlah perwakilan partai politik peserta pemilu.


Choirul Anam memastikan koordinasi pembersihan APK bersama para pemangku kepentingan tersebut berlangsung serentak sampai di wilayah kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan maupun desa di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, tidak ada sanksi bagi peserta pemilu yang tidak melakukan pembersihan APK dari ruang publik selama masa tenang.

Peserta pemilu yang APK-nya dibersihkan oleh petugas bisa mengambilnya di Kantor Bawaslu atau Satpol PP setempat.

Targetnya ruang publik harus bersih dari APK sebelum hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.

"Jadi,APK tidak harus bersih dari ruang publik hari ini. Bisa sampai besok atau lusa. Targetnya saat pemilu berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 sudah harus bersih total dari APK," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Pemerintah Kota Mataram Aja...
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.