Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengawasan Pasar Modal Diperkuat

📅 Selasa, 23 Jan 2024, 08:12 WIB | Oleh:
Pengawasan Pasar Modal Diperkuat Doc: istimewa

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan pasar modal melalui penerbitan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di sektor pasar modal. Dua peraturan tersebut berupa POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik atas Laporan Keuangan yang Diaudit di Pasar Modal.

"POJK 29/2023 merupakan upaya OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham perusahaan terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/ POJK 04/ 2017," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, di Jakarta, Senin (22/1).

Selain itu, POJK ini dimaksudkan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan, menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain, serta mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan, namun mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi.

Sesuai POJK tersebut, pembelian kembali saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS, dan ada kewajiban mengungkapkan informasi mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham. Aman menuturkan dengan diterbitkannya POJK 29/2023 maka POJK Nomor 30/POJK 04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara penerbitan POJK Nomor 30 Tahun 2023 bertujuan untuk menghilangkan ketidaksetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik untuk audit atas laporan keuangan dari entitas dengan akuntabilitas publik selain emiten yang timbul karena adanya Standar Audit tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen (SA 701).

Adapun SA 701 mengatur mengenai pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik pada audit atas satu set laporan keuangan lengkap dari emiten yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia. Standar Audit tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas standar pelaporan auditor yang baru dan direvisi pada tahun 2015 oleh International Auditing and Assurance Standards Board.

Dengan pengaturan POJK 30/2023 diharapkan terdapat kesetaraan seluruh laporan akuntan publik atas audit laporan entitas di Pasar Modal, dengan telah menerapkan komunikasi Hal Audit Utama.

Minat Investasi

Sebelumnya, program Ekonomi Syariah Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Fauziah Rizki Yuniarti, mendesak pemerintah mendorong generasi Z dan milenial berinvestasi di pasar modal guna mempersiapkan masa pensiun mereka. Pasar modal, termasuk pasar modal syariah, dinilai memberikan keuntungan yang lebih banyak dalam persiapan generasi muda soal dana pensiun mereka.

Menurut dia, produk keuangan konvensional di perbankan, seperti deposito, belum memadai untuk memenuhi kebutuhan masa pensiun mereka. Pasalnya, return pada produk tersebut kerap terpengaruh oleh inflasi maupun tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI) atau BI-rate.

"Sedangkan kalau taruh di pasar modal, itu salah satu cara investasi terbaik untuk pensiun, karena return-nya tinggi," ujar Yuniarti dalam Diskusi Catatan Awal Tahun: Visi Capres dan Evaluasi Ekonomi Syariah di Indonesia yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (12/1).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.