Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov DKI Tambah Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak di 2024

📅 Senin, 08 Jan 2024, 16:35 WIB | Oleh:
Pemprov DKI Tambah Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak di 2024 Doc: ANTARA/Bayu Pratama Syahputra.
Ket. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menunjukkan tersangka pembunuhan empat anak yang merupakan orang tua dari empat anaknya di Jagakarsa Panca D di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Jakarta -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi 35 unit sebagai bentuk pemberantasan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Tahun 2024 telah dilakukan penguatan terhadap akses penerimaan pengaduan di Pusat PPA Provinsi DKI Jakarta melalui penambahan pos pengaduan menjadi 35 pos pengaduan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary di Jakarta, Senin.

Selain itu, Dinas PPAPP DKI dalam upaya memenuhi hak korban juga menambah sumber daya manusia (SDM) untuk memberikan pelayanan profesional dan penguatan jaringan berkolaborasi dengan mitra.

"Jadi memang upaya Dinas PPAPP dalam memberikan pelayanan penanganan pada perempuan dan anak korban kekerasan yang dilakukan melalui Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DKI Jakarta," ujar Miftah.

Layanan yang diberikan Pusat PPA DKI Jakarta terdiri dari layanan penerimaan pengaduan, layanan hukum, layanan psikologi, layanan pendampingan korban dan layanan rujukan medis, rumah perlindungan sementara, dan rujukan rumah aman korban kekerasan. Semua itu diberikan secara gratis.

Selain itu, Miftah menyebut bahwa pengelolaan layanan pusat PPA tidak hanya dilakukan oleh PNS saja, tetapi layanan juga dilakukan oleh tenaga-tenaga kompeten sesuai bidang layanannya seperti tenaga ahli pemenuhan hak korban perempuan dan anakdan tenaga ahli bidang teknologi informasi.

Kemudian juga dariadvokat,psikolog klinis, manajerkasus, pendamping korban, pendamping korban di rumah perlindungan sementara (RPS), konselor, tim legal, tim unit reaksi cepat (URC), dan pusat layanan (call center).

Berdasarkan data Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2023 terdapat sebanyak 1.682 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan rincian anak perempuan sebanyak 665 kasus, anak laki-laki 286 kasus, dan perempuan dewasa 731 kasus.

PemprovDKI Jakarta berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan dengan terus menerus melakukan upaya mulai dari hulu untuk pencegahan sampai ke hilir untuk penanganan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.