Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Politisasi Isu Pengungsi Rohingya Jelang Pemilu, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui

📅 Jumat, 22 Des 2023, 14:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Politisasi Isu Pengungsi Rohingya Jelang Pemilu, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui Doc: ANTARA/Ampelsa
Ket. Seorang anak bermain di lokasi kapal mengangkut pengungsi Rohingya yang mendarat di pantai desa Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu (2/12/2023).

Nuri W Veronika, Monash University dan Anak Agung Istri Diah Tricesaria, Monash University

Permasalahan isu Rohingya kembali menjadi sorotan setelah 1.887 pengungsi Rohingya tercatat mendarat di beberapa pantai di Provinsi Aceh sejak awal November sampai Desember 2023.

Berbeda dengan kedatangan mereka pada 2015, yang disambut dengan baik dan terbuka oleh warga dan pemerintahan daerah Aceh, kedatangan pengungsi Rohingya tahun ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat Indonesia. Berbagai reaksi pun bermunculan, di antaranya penolakan dan pengusiran oleh warga Aceh, maupun seruan agar pemerintah bersikap tegas. Ini memperkuat resistensi kepada para pengungsi Rohingya yang tak memiliki kejelasan status kewarganegaraan ini.

Di tengah polemik ini, hoaks tentang para pengungsi Rohingya menyebar luas di dunia maya, menambah kuatnya dimensi politik dalam penanganan isu Rohingya di tanah air.

Mengapa isu pengungsi Rohingya menuai pro kontra dan penanganannya cenderung kompleks? Berikut lima fakta tentang isu ini.

1. Sengkarut hukum penanganan pengungsi di Indonesia

Indonesia belum menandatangani Konvensi Pengungsi 1951 serta Protokol 1967 sehingga tidak terikat dalam kewajiban memberikan suaka kepada pengungsi luar negeri. Namun, sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM), Indonesia terikat pada prinsip-prinsip hukum international yaitu non-refoulement yang melarang penolakan terhadap setiap individu yang mencari suaka dan meminta perlindungan dari masyarakat internasional akibat menghadapi persekusi dan penganiayaan di negara asalnya.

Jika Indonesia menolak kedatangan pencari suaka yang mencari perlindungan internasional, maka Indonesia bukan saja melanggar peraturan dan perundang-undangan berkenaan dengan perlindungan HAM, namun juga pelbagai instrumen hukum internasional yang sudah diratifikasi, seperti Konvensi Anti Penyiksaan.

Oleh karena itu, untuk menjaga komitmen Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional yang menjunjung pentingnya HAM, Indonesia perlu memikirkan upaya pengelolaan pencari suaka yang responsif terhadap nilai-nilai perlindungan HAM.

Salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia adalah dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2016 sebagai kerangka hukum dasar penanganan pengungsi dari luar negeri.

Perpres 124 sudah secara komprehensif mengatur pembagian peran dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah dengan pembiayaan dari organisasi internasional dalam menanggapi kondisi darurat seperti yang terjadi saat ini.

Perpres ini juga mengatur peran pemerintah pusat yang bertanggung jawab atas koordinasi antar kementerian dan pihak berwenang dalam proses penyelamatan dan identifikasi kebutuhan, kemudian dengan dibantu pembiayaan oleh organisasi internasional melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam menentukan lokasi penampungan sementara.

2. Lokasi Indonesia sebagai titik transit

Meskipun bukan merupakan negara tujuan akhir bagi para pencari suaka, Indonesia menyandang status sebagai negara transit karena lokasi geografisnya. Indonesia kerap menjadi titik perhentian sementara bagi para pencari suaka yang berniat untuk tiba di negara tujuan, seperti Australia, melalui jalur perairan. Sedangkan dalam konteks pengungsi Rohingya, krisis kemanusiaan di Laut Andaman yang terjadi pada tahun 2015 juga melibatkan Indonesia ketika seribu lebih pengungsi Rohingya terdampar di Aceh.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.