Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usut Tuntas, Kejati Tahan Oknum ASN Inspektorat Sumsel Terkait Kasus Gratifikasi

📅 Senin, 18 Des 2023, 22:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, Kejati Tahan Oknum ASN Inspektorat Sumsel Terkait Kasus Gratifikasi Doc: ANTARA/M Imam Pramana
Ket. Kejati Sumsel menahan oknum ASN inspektorat Provinsi Sumsel, EK terkait kasus dugaan gratifikasi, di Palembang, Senin (18/12/2023).

Palembang - Usut tuntas, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Inspektorat Provinsi Sumsel berinisial EK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana gratifikasi .

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Senin, menerangkan bahwa Kejati Sumsel menetapkan satu orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaangratifikasi oknum ASNInspektorat Provinsi Sumsel itu sesuai urat perintahpenyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-22/L.6/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023.

"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti ataubarang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP," katanya.

Ia mengatakan bahwa penyidik kemudian telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu (EK) selaku Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-20/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan gratifikasi dimaksud.

Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan terhadap tersangka EK dilakukan tindakan penahanan selama 20 dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1 Pakjo, Palembang dari18 Desember 2023 hingga 06 Januari 2024.

Menurut dia, dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dia mengatakan adapun perbuatan tersangka melanggar primairPasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya subsidiairPasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah enam orang. Adapun modus operandinya yaitu tersangka mengatasnamakan kejaksaan dengan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.

Sementara itu Kuasa Hukum tersangka (EK),Rizal Syamsul mengatakan bahwa kliennya menerima gratifikasi dari salah satu kepala SMA Negeri yang ada di Kota Palembang.

"Kami arahkan ke klien untuk sementara ikut prosedur yang ada dan belum ada untuk melakukan praperadilan," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Formula 1: Lewis Hamilton K...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.