Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

MPASI Fortifikasi Dapat Menjadi Alternatif Pencegahan Anemia Defisiensi Besi pada Anak

📅 Kamis, 14 Des 2023, 21:06 WIB | Oleh:
MPASI Fortifikasi Dapat Menjadi Alternatif Pencegahan Anemia Defisiensi Besi pada Anak Doc: istimewa
Ket. anemia anak

JAKARTA -Anemia adalah kelainan darah yang ditandai dengan kurangnya jumlah sel darah merah dari batas normal.Salah satu jenis dari kelainan ini adalah anemia defisiensi besi (ADB) adalah rendahnya kadar hemoglobin akibat kekurangan zat besi di dalam tubuh.

Khusus ADB pada bayi tidak terjadi secara tiba-tiba, namun didahului oleh dua tahapan sebelumnya yaitu deplesi besi atau berkurangnya cadangan zat besi, namun kadar hemoglobin masih normal. Kedua defisiensi besi dimana kadar hemoglobin sudah menurun.

"Bayi yang mengalami deplesi besi dan tidak ditangani dengan baik akan mengalami defisiensi besi. Jika kondisi defisiensi besi tidak juga ditangani segera, maka bayi akan mengalami ADB," kata Dokter Spesialis Anak dan Ahli Nutrisi yang saat ini menjabat sebagai Staf SMF Kesehatan Anak di RSUP Fatmawati, DR. dr. Lanny Christine Gultom, SpA(K) melalui keterangan tertulis (14/12).

ADB dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti suplai zat besi yang rendah (prematuritas, pemberianMakanan Pendamping ASI(MPASI) yang terlambat, diet vegetarian, gangguan menelan. Kedua peningkatan kebutuhan besi (usia bayi, berat badan lahir rendah, pertumbuhan cepat pada masa pubertas (pubertal growth spurt).

"Ketiga penurunan penyerapan besi di saluran cerna seperti penyakit inflammatory bowel diseases, infeksi helicobacter pylori, dan sebagainya. Keempat perdarahan oleh menstruasi yang sering dan berlebih, alergi susu sapi, dan lainnya," ujarnya.

Ia menjelaskan, pada penelitian Ringoringo pada bayi berusia 0 - 12 bulan di Kalimantan Selatan menemukan insidens ADB sebesar 47,4 pesen. Insidens ADB pada penelitian ini cenderung lebih tinggi pada bayi yang lahir dari ibu dengan anemia dibandingkan ibu tanpa anemia.

Lebih jauh ia menerangkan, zat besi merupakan salah satu zat gizi penting untuk perkembangan janin, bayi, dan anak, terutama pada perkembangan otak. Defisiensi zat besi mengakibatkan gangguan perkembangan psikomotor dan fungsi kognitif, khususnya fokus dan daya ingat.

Pada umur janis 3-6 bulan di dalam kandungan, bayi mendapatkan asupan zat besi dari ibunya yang dapat memenuhi kebutuhan zat besi bayi sampai 4 - 6 bulan pertama setelah kelahirannya. Bayi yang lahir cukup bulan dan mendapat ASI eksklusif tidak memerlukan suplementasi zat besi.

Ketika bayi mencapai usia 4 - 6 bulan, cadangan zat besi mulai habis sedangkan kebutuhan zat besi makin meningkat sehingga menyebabkan bayi lebih rentan untuk mengalami defisiensi besi. Kebutuhan zat besi pada bayi berusia 6 - 11 bulan yaitu 11 mg/hari dimana 97% dari kebutuhan ini harus dipenuhi dari MPASI.

Ibu dapat memberikan MPASI rumahan maupun MPASI fortifikasi komersial yaitujenis makanan pendamping ASI yang telah melalui proses penambahan nutrisi.Memang kelebihan MPASI rumahan adalah rasa yang beraneka-ragam dan biaya yang murah.

"Namun MPASI rumahan memiliki risiko lebih tinggi kontaminasi mikroba selama penyiapan, penyimpanan, dan proses pemberian makan, serta kejadian tersedak jika tekstur makan yang diberikan tidak sesuai usia apabila dibandingkan MPASI fortifikasi kemasan," kata dr. Lanny

Di Indonesia, Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengawasi dengan ketat produk MPASI komersial termasuk MPASI fortifikasi. Kandungan nutrisi dalam MPASI fortifikasi tak hanya harus mengikuti peraturan BPOM RI namun juga harus sesuai dengan Codex Alimentarius yang diinisiasi oleh FAO/WHO (Food and Agriculture Organization of the United Nations/World Health Organization).

"MPASI fortifikasi telah diperkaya dengan zat gizi tertentu (besi, yodium, seng, vitamin D, dsb) untuk memastikan asupan zat gizi yang adekuat sehingga anak dapat bertumbuhkembang secara optimal," lanjutnya.

Persyaratan kandungan nutrisi produk MPASI yang diijinkan beredar di Indonesia tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.