Memalukan, Dukun yang Berusia 74 Tahun Ini Lakukan Pelecehan Seksual ke Pasien yang Masih Gadis
📅 Kamis, 07 Des 2023, 04:01 WIB | Oleh: Tim PenulisSementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan pihaknya saat ini masih meminta keterangan dari tersangka D, karena sudah lama berprofesi sebagai dukun.
"Kurang lebih tersangka melakukan praktek perdukunan selama satu tahun. Apakah selama itu ada korban lainnya, kami masih mendalami," tambahnya.
Pria lanjut usia ini pun juga dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!