Memalukan, Dukun yang Berusia 74 Tahun Ini Lakukan Pelecehan Seksual ke Pasien yang Masih Gadis
📅 Kamis, 07 Des 2023, 04:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Aditya Rohman
Sukabumi - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi menangkap dua dukun dari dua kasus berbeda yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap perempuan muda yang berobat kepada tersangka.
"Tersangka R warga Desa Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes dan tersangka D warga Kampung Pondokbitung, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi kami tangkap di rumahnya masing-masing pada Selasa, (5/12)," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Rabu, (6/12).
Menurut Maruly, baik tersangka R maupun D tidak ada keterkaitan, hanya saja modus operandi l yang dilakukan keduanya mirip.
Di mana tersangka R melakukan pelecehan seksual kepada korbannya YN perempuan berusia 33 tahun pada Minggu, (3/12) di salah satu rumah di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Korban awalnya meminta bantuan tersangka untuk menyembuhkan penyakitnya dan akhirnya R menyetujui dengan syarat untuk melakukan mandi kembang pada Minggu dini hari.
Sebaiknya Anda baca juga:
Saat itulah, tersangka kemudian beraksi, di saat korban melakukan ritual mandi kembang. Dengan modus untuk memasukkan roh halus, tersangka menyetubuhi korban.
Namun, YN sadar dan mengadukan apa yang telah dialaminya itu kepada pihak keluarganya yang kemudian melaporkan tersangka kepada polisi.
Menerima laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi langsung melakukan penangkapan terhadap R di rumahnya dan menggiring ke Mapolres Sukabumi untuk dimintai keterangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Akibat ulahnya, dukun cabul ini dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh sampai sembilan tahun.
Sementara, kasus serupa lainnya berawal seorang gadis berinisial Rr (26) mendatangi tersangka D (74) yang berprofesi sebagai dukun di Kampung Pondokbitung, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar untuk berkonsultasi pada Minggu, (3/12).
Saat itu korban yang tengah butuh uang sebesar Rp5 juta untuk pengobatan ibunya dengan meminta bantuan tersangka untuk mendapatkan ajian agar dimudahkan mendapatkan rezeki.
Setelah itu D kemudian meminta Rr untuk melakukan ritual khusus dengan cara mandi kembang tengah malam di rumah tersangka. Untuk melancarkan aksinya, D meminta korban untuk berganti pakaian dan berkomat-kamit baca mantra sembari menyiramkan air bunga ke tubuh korban.
Sembari menyiramkan air, tersangka pun menggerayangi tubuh perempuan muda yang merupakan pasiennya itu.
Usai melakukan ritual, korban pun pulang tapi merasa janggal dengan apa yang telah dilakukan tersangka dan akhirnya melaporkan kasus yang baru saja dialaminya itu ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!