Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Harus Jamin Ketersediaan Air Bila Beralih ke PAM

📅 Kamis, 02 Nov 2023, 08:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Harus Jamin Ketersediaan Air Bila Beralih ke PAM Doc: ANTARA/Aprillio Akbar
Ket. Warga mengambil air bersih dari tempat penampungan air sementara di kawasan Muara Baru, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

JAKARTA - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus dapat menjamin ketersediaan air untuk masyarakat jika beralih menggunakan Perusahaan Air Minum (PAM).

"Jika masyarakat mau beralih ke PAM, apakah Kementerian ESDM dapat menjamin kualitas untuk tetap jernih, tidak berbau, dan kuantitas distribusi air aman sepanjang tahun, terutama pada musim kemarau," kata Nirwono di Jakarta, Rabu (1/11).

Nirwono menuturkan bahwa kebijakan perizinan air tanah harus lebih rinci terkait dengan pelaksanaan teknis di lapangan seperti mekanisme pengawasan penggunaan air tanah dengan pompa secara berlebihan di setiap rumah tangga, rumah, indekos, hotel, hingga gedung perkantoran.

Jaminan tersebut, kata dia, untuk meyakinkan masyarakat untuk berhenti menggunakan air tanah sehingga beralih ke air PAM.

"Dengan demikian, warga bisa yakin beralih ke penggunaan air PAM dan berhenti menggunakan pompa air tanah ke depan," kata dia.

Ia mengemukakan bahwa pemerintah pusat dan daerah juga wajib mengamankan/konservasi potensi sumber pasokan air bersih, mulai dari sungai, situ, danau, embung, waduk, bendungan, hingga laut bebas sampah dan limbah.

Di samping itu, kata dia, pemerintah juga dapat membangun kolam retensi untuk menampung air hujan serta melakukan desalinasi atauproses yang menghilangkan komponen mineral dari air laut untukcadangan air bersih.

Menurut dia, pemerintah juga dapat melarang perubahan peruntukan fungsi sumber mata air dan membenahi badan sungai, situ, dan danau serta merestorasi kawasan pesisir pantai bebas sampah dan limbah, kemudian menambah luas ruang terbuka hijau sebagai resapan air.

Sebelumnya, terdapat aturan terbaru bahwa masyarakat yang pakai air tanah wajib mendapatkan izin dari Kementerian ESDM. Hal ini sebagai upaya menjaga keberlanjutan air tanah yang dilakukan pemerintah.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan ini diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada tanggal 14 September 2023. Pada aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Isi aturan juga menyebutkan, penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Daerah
Kabut Asap Mengancam Keseha...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.