Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satuan Hukum TNI Harus Mampu Tampung Kebutuhan Hukum yang Selalu Berkembang

📅 Rabu, 25 Okt 2023, 00:16 WIB | Oleh:
Satuan Hukum TNI Harus Mampu Tampung Kebutuhan Hukum yang Selalu Berkembang Doc: istimewa
Ket. Kababinkum TNI membuka FGD sistem peradilan militer dalam kekuasaan kehakiman Indonesia, di Aula Akademi TNI Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Selasa (24/10).

JAKARTA - Satuan hukum TNI harus mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan hukum yang selalu berkembang baik dalam lingkup TNI, nasional dan internasional.

Hal tersebut diungkapkan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro di hadapan 60 orang dan 41 Balak Babinkum TNI di seluruh Indonesia secara virtual peserta Focus Group Discussion (FGD) sistem peradilan militer dalam kekuasaan kehakiman di Indonesia, di Aula Akademi TNI Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Selasa (24/10).

Menurut siaran persnya, Kababinkum TNI menyampaikan di era ini dinamika dan perubahan hukum di Indonesia sangat cepat dan signifikan, terutama menyikapi telah terjadi perubahan yuridis struktur hukum diIndonesia bahkan menyentuh perubahan kultur sosioligis militer yaitu perubahan subyek hukum pidana materiil yaitu tuntutan agar prajurit masuk dalam yuridiksi peradilan umum kembali mencuat.

"Dalam kontek legalitas hukum, perlu dicermati dan dikaji secara mendalam adalah peradilan bagaimanakah yurisdiksi militer dalam kekuasaan diIndonesia dapat seiring kehakiman berjalan dengan asas kesatuan komando dan asas kepentingan militer dalam pelaksanaan penegakan hukum di lingkungan TNI dan bagaimanakah dampak penundukanprajurit TNI pada peradilan umum," ucapnya.

"Dinamikatersebut di latar-belakangi awal gerakan reformasi yang secara legal standing diamanatkan dalam Tap MPR tahun 2000, dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dimana dalam pasal 65 ayat (2) yaitu prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang,"tegas Laksda Kresno.

Mengenai yurisdiksi peradilan militer dalam kekuasaan kehakiman di Indonesia, tentunya tidak terlepas polemik mengenai penundukan prajurit yang melakukan tindak pidana umum, pada kekuasaan peradilan umum dalam kaitan Pasal 65 ayat 2 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menyatakan bahwaprajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang undang, disampaikan Indriyanto Seno Adji dalam FGD tersebut.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dijelaskan dalam pasal ayat 1 dan 2 yaitu:1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan.2. Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Sementara itu, Brigjen TNI (Purn) Tama Ulinta Tarigan menyampaikan mengenai peradilan militer untuk penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Disampaikan juga mengenai isiPasal 5 Ayat (1) UU 31 Tahun 1997, yaituperadilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Turut hadir dalam FGD tersebut, di antaranya Jampitmil Mayjen TNI Wahyudo Indrajid, Orjen TNI Marsda Reki Irene Lumme, Kadilmiltama yang diwakili oleh Brigjen TNI Marwan Suliandi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

33 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.