Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPU Sebut Bacapres-Bacawapres Tak Lolos Tes Kesehatan Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

📅 Selasa, 24 Okt 2023, 13:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU Sebut Bacapres-Bacawapres Tak Lolos Tes Kesehatan Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Doc: antarafoto
Ket. Anggota KPU RI Idham Holik

JAKARTA - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan apabila salah satu pasangan bakal calon presiden (bacapres) dan calon wakil presiden (bacawapres) tidak lolos tes kesehatan maka mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Jika salah satu dari bakal pasang calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden mendapatkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan 'tidak mampu secara jasmani dan rohani', maka dalam verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonannya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," ujar Idham di Jakarta, Selasa (24/10).

Dia mengatakan ketentuan itu diatur dalam Pasal 40 angka 3 dan 5 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Adapun angka 3 dari PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjelaskan bahwa tim pemeriksa kesehatan menetapkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa kesehatan yang menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden: mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani; dan terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.

Surat keterangan kesehatan bakal pasangan calon dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan bakal pasangan calon kepada KPU. Hal ini sebagaimana diatur dalam angka 5 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Idham menyebutkan jumlah tim kedokteran pemeriksa kesehatan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden berjumlah sebanyak 69 orang, termasuk personalia pelayanan pemeriksaan.

"Komposisi tim dokter pemeriksa kesehatan, yaitu tim pengarah, tim medicolegal, tim pelaksana, tim pemeriksa dan tim pendukung," jelasnya.

Untuk diketahui, ada dua bakal pasangan calon presiden/wakil presiden yang melakukan pendaftaran ke KPU RI pada Kamis (19/10), yakni Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Kedua bakal pasangan calon presiden/wakil presiden itu pun sudah melaksanakan tes kesehatan pada hari Sabtu (21/10) dan Minggu (22/10) di RSPAD Gatot Soebroto.

KPU RI membuka pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.