Tiongkok Akan Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian dengan UU
📅 Senin, 23 Okt 2023, 00:02 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: ISTIMEWA
BEIJING - Anggota parlemen Tiongkok sedang mempertimbangkan rancangan undang-undang (RUU) guna lebih memperkuat perlindungan lahan pertanian di tengah upaya untuk memastikan ketahanan pangan, lapor Xinhua pada Sabtu (21/10).
Seperti dikutip dari Antara, RUU tentang ketahanan pangan tersebut diajukan pada Jumat (20/10) untuk pembacaan kedua kepada Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional, badan legislatif tertinggi di Tiongkok.
RUU tersebut menetapkan bahwa sejumlah langkah harus diambil untuk meningkatkan kualitas lahan pertanian, memperkuat pengolahan lahan telantar, dan mendorong pemanfaatan lahan secara komprehensif.
Tiongkok harus menetapkan sistem yang ketat untuk perlindungan lahan pertanian dan meningkatkan pengembangan lahan pertanian berkualitas tinggi.
Otoritas pemerintah setingkat wilayah atau lebih tinggi harus mendorong pengolahan lahan telantar berdasarkan klasifikasi menurut kondisi lokal, serta mengambil sejumlah langkah untuk memandu rehabilitasi lahan, menurut RUU itu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berbagai upaya harus dilakukan untuk memperkenalkan kebijakan perencanaan dan dukungan keuangan guna pemanfaatan lahan secara komprehensif, dan mendorong serta memandu investasi sosial di bidang ini.
Langkah-langkah harus diambil untuk memanfaatkan potensi pengembangan dan pemanfaatan lahan, menerapkan pengolahan dan perbaikan lahan pertanian di berbagai area dan kategori, serta mempercepat pemuliaan varietas.
Pekerjaan Rumah
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, peneliti Mubyarto Institute, Awan Santosa, mengatakan dalam konteks Indonesia masih punya pekerjaan rumah pada reforma agraria. Sebagai salah satu jalan penyediaan lahan pertanian untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.
"Perlu penegakan aturan terkait pemanfaatan lahan pertanian dan pencegahan alih fungsi lahan," tegas Awan.
Menurut Awan, ini penting karena Indonesia dihadapkan pada ancaman nyata perubahan iklim dan pemanasan global.
Yang dimaksudkan Awan terkait dengan implementasi UU Nomer 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Aturan tersebut mengancam pihak yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan. Undang-undang ini masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda lima miliar rupiah.
Kepala Pusat Pengkajian dan Penerapan Agroekologi Serikat Petani Indonesia (SPI), Muhammad Qomarunnajmi, mengatakan Indonesia memang sudah memiliki aturan terkait itu untuk melindungi lahan pertanian. "Sayangnya, UU ini juga belum diimplementasi di lapangan," tegas Qomar.
Minimnya implementasi UU ini, tambah dia, terutama karena minimnya koordinasi antarkelembagaan/ kementerian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!